Divonis 14 Bulan Penjara, Hakim: Kegiatan Sosial yang Dilakukan Jerinx Meringankan Hukuman

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis hakim resmi memvonis I Gede Ari Astina atau Jerinx satu tahun dua bulan penjara.

Keputusan tersebut diungkapkan dalam persidangan kasus "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).

Hukuman tersebut diberikan karena hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.

Hal itu juga menjadi fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.

"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020).

Tak hanya itu, Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.

Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menjadi faktor yang meringankan hukumannya.

Baca: Buntut Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca: Minta Jadi Tahanan Rumah, Jerinx SID Sebut Harus Lindungi Nora karena Kerap Dapat Ancaman di Rumah

Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.

"Terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga tapi sampai saat ini belum dikaruniai anak. Terdakwa sudah meminta maaf ke IDI bahkan terdakwa mengajak ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.

Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta dalam kasus "IDI kacung WHO".

Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.

Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Baca: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tak Terima: Siapa yang Ingin Memenjarakan Saya?

Baca: Jerinx Kritik IDI dan Tuliskan Kacung WHO, Nora Alexandra Ungkap Alasan di Baliknya

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Jerinx"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer