Buntut Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX).

Drummer band Superman Is Dead (SID) itu dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali karena menyebut IDI sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagramnya @jrxsid.

Demikian disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis (19/11/2020).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikutip dari TribunBali.com, sebelumnya tim jaksa uang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntukan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Baca: 52.000 Orang Hadir di Stadion Saksikan Final Rugby di Tengah Pandemi Bikin Iri dan Marah Warga Dunia

Baca: Bupati Bogor Akan Diperiksa Polda Jabar Terkait Acara Rizieq di Megamendung

Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selain hukuman penjara 14 bulan, suami Nora Alexandra ini juga didenda sebesar Rp 10 juta dari tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Belajar dari Rumah TVRI Jumat (20/11/2020) Hari Anak Sedunia

Baca: Neuropati Diabetik

Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI Kacung WHO, I Gede Ari Astina alias Jerinx di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dikutip dari Kompas.com, JPU mengatakan hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Baca: Minta Jadi Tahanan Rumah, Jerinx SID Sebut Harus Lindungi Nora karena Kerap Dapat Ancaman di Rumah

Baca: Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Mulai Disidangkan, Dilakukan Secara Daring

Jerinx menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Kasus ini bermula saat, IDI Bali melaporkan Jerinx terkait unggahan di akun media sosial pribadi penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

Dalam unggahannya, Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx sempat menawarkan mediasi kepada IDI Bali.

Namun, tidak ada respons dari IDI hingga kasus disidangkan di meja hijau dan Jerinx ditetapkan sebagai terdakwa.

(Tribunnewswiki.com/TribunBali.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Terbukti Bersalah, Jerinx Dijatuhi 14 Bulan Penjara"dan di Kompas.com dengan judul "Kasus "IDI Kacung WHO", Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer