Viral, 11 Anggota TNI Keroyok Pria hingga Meninggal, Korban Dihantam dengan Kursi dan Meja

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penganiayaan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video pengeroyokan 11 oknum TNI terhadap seorang pria bernama Jusni viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, seorang pria ditarik oleh dua orang pria pengendara sepeda motor.

Jusni, sang korban, kemudian jatuh.

Ia pun kemudian dipukuli oleh 4 orang yang merupakan anggota TNI.

Tak berselang lama, beberapa orang lagi datang dan langsung menghajar Jusni habis-habisan.

Video berdurasi 45 detik tersebut juga memperlihatkan seorang pria menghantam Jusni dengan kursi dan meja.

Jusni yang tak berdaya dikeroyok oleh 11 anggota TNI tersebut tersungkur jatuh.

Meski begitu, ke-11 orang tersebut tak henti-hentinya memukuli Jusni hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca: Pengemudi Mobil di Makassar Diduga Todongkan Pistol, Anggota Geng Motor Langsung Mengeroyok

Baca: Ikut Aksi Demo Hari Tani Nasional, 9 Mahasiswa Ditahan Karena Diduga Lakukan Pengeroyokan Polisi

Video pengeroyokan Jusni diunggah kembali oleh akun Twitter bernama @MenteriKonten, pada 16 November 2020.

Tak berselang lama, video tersebut pun viral.

Dari pantauan TribunnewsWiki, video tersebut sudah dilihat lebih dari satu juta pengguna Twitter.

Postingan tersebut pun kemudian mendapat retweet sebanyak 10 ribu dan disukai 19 ribu warganet.

Dari keterangan sang pengunggah, insiden pemukulan tersebut terjadi pada Februari 2020.

11 Anggta TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap seorang pria bernama Jusni.

Korban akhirnya meninggal dunia setelah dinyatakan koma selama beberapa hari.

Tak hanya itu, korban ternyata juga disiksa di tiga tempat yang berbeda, yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Akhirnya pada Agustus 2020, peristiwa pengeroyokan tersebut diproses hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Staf Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, ke-11 oknum TNI tersebut menghadapi sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa (17/11/2020) di Pengadilan Militer.

Berdasarkan data yang diberikan Andi kepada Kompas.com, nama ke-11 terdakwa sebagai berikut:

1. Letda Cba, Oky Abriansyah

2. Letda Cba, Edwin Sanjaya

3. Serka, Endika M Nur

Baca: Viral Video Anggota TNI Dikeroyok Beberapa Pengemudi Moge, Begini Kronologi Lengkapnya

Baca: Berawal dari Utang Piutang, Ratusan Orang Geruduk Kampung di Klaten, Ngamuk & Keroyok Warga Sekitar

4. Sertu, Junaedi

5. Serda, Erwin Ilhamsyah

6. Serda, Galih Pangestu

7. Serda, Hatta Rais

8. Serda, Mikhael Julianto Purba

9. Serda, Prayogi Dwi Firman Hanggalih

10. Praka, Yuska Agus Prabakti

11. Praka, Albert Panghiutan Ritonga

Diketahui, 11 Anggota TNI tersebut dinyatakan bersalah setelah melakukan pengeroyokan terhadap Jusni (24) di Tanjung Priok, Jakarta, pada Februari 2020 lalu.

Ke-11 prajurit TNI tersebut akhirnya dituntut 1-2 tahun penjara.

Kemudian, 2 dari 11 anggota tersebut dipecat dari TNI.

Sebelumnya, Jusni yang merupakan warga dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dianiaya oleh 11 anggota TNI.

Jusni yang baru tiga bulan di Jakarta tengah mencari pekerjaan bersama teman-temannya.

Ia dan teman-temannya yang akan pulang dari cafe Dragon Star dipukul oleh botol minuman keras.

Tak terima, akhirnya timbul perkelahian antara Jusni dan sang anggota TNI.

Ilustrasi pengeroyokan (Tribun Palu)

Ditengah keributan, seorang teman TNI berteriak untuk mencabut pistol.

Jusni dan temannya yang ketakutan langsung melarikan diri.

Namun anggota TNI tersebut menangkap Jusni dan melakukan penganiayaan di beberapa tempat.

Korban dipukuli oleh beberapa orang, hingga disiksa dan ditendang.

Tak hanya itu, korban juga sempat dihantam oleh meja dan kursi beberapa kali.

Jusni yang tak berdaya juga sempat disambet dengan hanger dan dipukul dengan tongkat.

Korban akhirnya meninggal dunia pada 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ira Gita Natalia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Terlibat Kasus Penyiksaan Berujung Kematian, 11 Oknum TNI Segera Dituntut di Pengadilan Militer"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer