Reuni PA 212 yang rencananya digelar di Monas pun juga tidak diizinkan.
Namun Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Persatuan Alumni (PA) 212 meminta pemerintah untuk menindak tegas berbagai aktivitas pada pilkada 2020.
Sebab Pilkada 2020 dinilai juga akan membuat masyarakat berkerumun.
Jika hal itu tetap dilakukan, maka tiga organisasi tersebut akan tetap tidak akan menggelar reuni PA 212 yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi.
Baca: Puluhan Rombongan Pengantar Jenazah Aniaya Sopir dan Rusak Truk, Dipicu karena Tak Diberi Jalan
Baca: Monas Tolak Ada Kegiatan, Ketua PA 212 Sebut Reuni akan Ditunda untuk Sementara
Hal ini disampaikan dalam diaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPFU Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).
Dikutip dari Kompas.com, dalam siaran pers tersebut awalnya dijelaskan bahwa reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.
Penundaan ini juga karena pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Namun, disebutkan juga bahwa penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Terutama yang berkaitan dengan kerumunan.
Baca: Lontarkan Cacian ke Nikita Mirzani dengan Kata Kotor, Ustaz Maaher: Dia Lebih Tak Beradap
Baca: Sinopsis Ghost Stories, Profesor Buktikan Tentang Keberadaan Alam Lain, Tayang Hari Ini di Transtv
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
Diberitakan sebelumnya bahwa rencana reuni PA 212 yang akan digelar di Monas ditolak oleh Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 4801/-1.853.37.
Kemudian surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 pada 13 November 2020 lalu.
Menurutnya, Kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020, sehingga segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.
“Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monas ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa yang dikutip dari Surat Jawaban untuk PA 212 pada Selasa (17/11/20).
Baca: Ingin Turunkan Berat Badan, Alasan Catherine Wilson Konsumsi Narkoba
Baca: Gisel Diperiksa Sebagai Saksi, Ini Kata Polisi Soal Pemeran Wanita dalam Video Syur Mirip Artis
Isa melanjutkan, penutupan Monas ini semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta.
Karena itu, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.
“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” tambahnya.