Total anggaran bantuan ini mencapai lebih dari Rp3,6 triliun dan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November tahun ini.
Rinciannya penerimanya adalah 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dan 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
Bantuan ini diharapkan bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS tersebut.
Berikut mekanisme pencairan bantuan subsidi upah guru honorer, dikutip dari laman resmi Kemendikbud.
Baca: Resmi, Tahun Depan 1 Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi ASN dengan Skema PPPK
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
2. PTK mengakses Info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.
3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, di antaranya adalah:
-Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
-Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti.
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Baca: Pemerintah akan Berikan BLT Subsidi Gaji kepada Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS
4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
5. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.
Syarat PTK dan guru honorer penerima BLT atau BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulaN.
- Berstatus non-PNS.
Baca: Mendikbud Akan Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PNS, Prioritaskan Pengajar di Daerah Tertinggal
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Menteri Pendidikan Nadiem Makariem menyebutkan pihaknya menargetkan pengangkatan satu juta guru honorer.
Namun, seleksi akan dilakukan melalui tes dan juga pertimbangan guru yang berada di daerah terpencil dan terdalam.
Tes pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan di seluruh Indonesia pada 2021.
"Di tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).
Bersamaan dengan itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring oleh para guru.
Dia berharap materi yang disiapkan Dirjen GTK makin memperbesar kesempatan para guru honorer lolos seleksi.
"Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi juga ada panduan," ucap Nadiem.
Nadiem menegaskan, gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK dijamin oleh pemerintah pusat lewat APBN.
Menurutnya, ini salah satu upaya pemerintah memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru.
"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022," paparnya.
Sementara itu, bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahun ini bisa mengulang di tahun-tahun berikutnya.
Nadiem menyatakan tiap guru memiliki kesempatan tes sebanyak tiga kali.
"Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim juga mengatakan, guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK, akan mendapat kenaikan gaji.
Kebijakan tersebut, lanjut Nadiem, akan dilakukan secepat mungkin dalam waktu dekat.
"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Nadiem Makarim saat berkunjung ke Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/11/2020).
Pembukaan formasi ini menjadi kesempatan bagi guru honorer, khususnya yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) agar bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebab, kata Nadiem, pihaknya akan memprioritaskan terlebih dahulu untuk guru-guru honorer yang masih bergaji di bawah standar.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Guru honorer dapat BLT Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya" dan Kompas dengan judul "Mendikbud: 2021, Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes Pengangkatan PPPK"