Pemalsuan STNK tersebut bermodus mengubah pelat dan mesin di STNK yang disesuaikan dengan identitas motor yang dibeli online.
Kasus pemalsuan STNK dibongkar saat polisi mendapat informasi ada aktivitas mencurigakan di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada 31 Oktober 2020 lalu.
Beberapa orang diketahui mengangkut sejumlah motor ke truk colt diesel nomor B 9228 FYU.
Nantinya motor-motor tersebut akan dikirimkan ke Kebumen, Jawa Tengah.
"Ketika kami cek, informasi tersebut ternyata benar. Kami amankan pelaku, motor roda dua berikut STNK palsu ke Polres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Oliestha saat siaran pers di Mapolres Karawang, Selasa (17/11/2020).
Pelaku, Jhn (28), memalsukan STNK dengan menggunakan jarum pentul, amplas, pensil dan penghapus.
Jhn diketahui membeli kendaraan tanpa surat-surat di media sosial Facebook.
Baca: Kakak Beradik Tipu 92 Online Shop Sejak 2012, Modus Beri Bukti Transfer Palsu
Baca: Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini Cara Berkendara Aman Saat Hujan, Kenali Risikonya
Ia juga membeli lembaran STNK melalui daring dari orang yang berbeda.
Jhn menghapus nomor rangka dan mesin pada STNK yang dibelinya dengan jarum pentul dan amplas.
Pria asal Kutoarjo itu kemudian mencatat nomor rangka dan mesin disesuaikan dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang dibeli secara online.
"Motor yang dilengkapi STNK palsu itu kemudian dipakai sendiri oleh Jhn dan diperjualbelikan kepada orang lain," kata Oliestha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Jhn dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua motor, satu buah jarum pentul, amplas, pensil, dan potongan penghapus.
"Kami juga mengamankan sebelas lembar STNK palsu," ucapnya.
Dalam operasi cipta kondisi jelang pilkada, Polres Karawang membekuk 18 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan motor (curanmor).
Baca: Viral Mobil Dinas Diparkir dengan Tenda di Pinggir Jalan, Dishub dan Camat Langsung Menindak
Baca: WOW Brand Award 2020, Motor Honda Paling Direkomendasi Masyarakat
Dua pria terekam kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor terjadi di sebuah mess karyawan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua pria berboncengan motor berhenti di depan gerbang sebuah mess karyawan.
Satu orang pelaku kemudian turun dari motor dan mengambil motor yang terparkir di mess karyawan tersebut.
Kedua pelaku pun langsung melarikan diri setelah mendapat motor yang diincar.
Kanitranmor Polres Tangerang Selatan Ipda Winarno membenarkan adanya aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Serpong.
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/11/2020) kemarin, dan korban melaporkannya ke Polres Tangsel pada Senin (16/11/2020).
"Korban sudah lapor, sudah datang ke Polres," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Winarno mengatakan, saat ini polisi sudah melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan memeriksa meminta keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan keterangan sementara yang didapatkan polisi, pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang.
Mereka berbagi peran untuk memantau situasi sekitar dan mengambil motor curian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Palsukan STNK dengan Jarum Pentul, Amplas, Pensil dan Penghapus"