UU Cipta Kerja Disetujui DPR, Jokowi: Tentu Saja Pemerintah Senang, Kita Menyiapkan Berbulan-bulan

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo mengaku senang karena UU Cipta kerja yang diusulkan oleh pemerintah disetujui DPR.

Jokowi juga berniat tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU yang memicu kontroversi itu.

Dia mengatakan pemerintah menyiapkan RUU Cipta Kerja dalam waktu yang tidak singkat.

UU Itu, kata Jokowi, dibahas di DPR selama delapan bulan dan ada pro dan kontra dalam pembahasan di parlemen.

Namun, RUU Cipta Kerja akhirnya disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 5 Oktober 2020

 "Tentu saja pemerintah senang, wong yang mengajukan kita, kemudian disetujui (DPR). Sulitnya kayak apa kemudian disetujui, ya senang. Masak kemudian kita mengeluarkan perppu," kata Jokowi dikutip dari Kompas.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memimpin upacara Peringatan HUT ke-75 TNI yang digelar secara virtual dari Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2020). (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Baca: UU Cipta Kerja Timbulkan Permasalahan, Pemerintah Bakal Tangani dengan Bentuk Tim Kerja

"Kita menyiapkan berbulan-bulan. Kemudian kita berikan kepada DPR, ini adalah proses ketatanegaraan kita. Kemudian UU itu dibahas di DPR delapan bulan, di sana ada semua fraksi," kata Jokowi.

"Itu adalah wujud perwakilan rakyat. Delapan bulan mereka pro dan kontra, saya kira proses di parlemen selalu seperti itu. Kemudian jadi, sudah disetujui," tuturnya.

Jokowi menyebut UU Cipta Kerja memiliki semangat harmonisasi undang-undang yang tumpang tindih dan reformasi struktural dalam rangka transformasi ekonomi.

Selain itu, juga solusi untuk menurunkan angka pengangguran di Indonesia.

"Negara kita ini ingat ada 6,9 juta pengangguran. Tiap tahun ada angkatan kerja baru 2,9 juta. Karena pandemi bertambah lagi 3,5 juta pengangguran. Ini perlu pemikiran. Kita tidak hanya memikirkan yang sudah bekerja, tapi yang belum bekerja dan akan bekerja ini seperti apa," ujar Jokowi.

UU tersebut kini telah resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Baca: Dampak UU Cipta Kerja: Krisis Kemanusiaan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup Bakal Makin Merajalela

Setelah disahkan, muncul sejumlah penolakan. Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.

Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik. Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah di tanah air.

Di beberapa daerah, aksi unjuk rasa berujung rusuh.

Aturan turunan UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bakal dibahas bersama buruh.

Baca: Link Download Draf UU Cipta Kerja, Resmi Disahkan Presiden Jokowi Tadi Malam, Total 1187 Halaman

Terdapat empat rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja di sektor ketenagakerjaan.

Sebanyak tiga RPP telah dibahas secara tripartit dengan melibatkan buruh dan pelaku usaha sebagai pemegang kepentingan.

 "Tiga RPP yaitu RPP Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; RPP Pengupahan; dan RPP Tenaga Kerja Asing telah dibahas secara tripartit yang mengikutsertakan perwakilan dari serikat pekerja atau buruh," ujar Ida akhir pekan lalu, dikutip dari Kontan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Sementara itu satu RPP lagi adalah mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai program baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Aturan tersebut masih dibahas oleh pemerintah.

Nantinya aturan tersebut juga akan dibahas secara tripartit. Oleh karena itu Ida menegaskan bahwa pembahasan aturan turunan telah melibatkan buruh.

Baca: UU Cipta Kerja: Dinanti Pengusaha, Ditolak Buruh

"Jadi tidak benar dalam pembahasan RPP tersebut pekerja atau buruh tidak dilibatkan," kata Ida.

Meski begitu gelombang penolakan terhadap UU sapu jagat tersebut masih terus dilakukan oleh serikat buruh. Salah satu yang menolak adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Massa aksi dari BEM SI yang hendak menuju Istana Negara tertahan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020) (Kompas.com)

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bersama KSPSI AGN dan 32 federasi dari konfederasi lainnya melakukan penolakan UU tersebut. Sehingga tak terlibat dalam pembahasan aturan turunan.

"Karena kami menolak dan minta dibatalkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Said.

Proses pembatalan tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK), mendorong legislative review ke DPR, dan melanjutkan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Tsarina Maharani/Kontan/Abdul Basith Bardan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Mengaku Senang UU Cipta Kerja Disetujui DPR" dan Kontan dengan judul "Menaker Ida Fauziyah pastikan aturan turunan UU Cipta Kerja dibahas bersama buruh"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer