Persidangan pertama tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal, Selasa (17/11/2020).
Wasmad menjalani sidang atas pelanggaran kasus Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia dinyatakan bersalah seusai menggelar konser dangdut dalam hajatan pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis Hj Toetik Ernawati SH MH, serta dua anggota hakum Paluko Hutagalung SH dan Fatarony SH MH.
Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Yoanes Kardinto SH dan Widya Hari Sutanto SH MH.
Dalam sidang perdana tersebut, JPU menyampaikan dua dakwaan terhadap Wasmad atau WES.
Yoanes menyampaikan, terdakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan menggelar hiburan orkes dangdut.
Baca: Viral Video Calon Bupati Joget dengan Wanita Diiringi Lagu, Ngaku Pengamen bukan Penyanyi Dangdut
Baca: Video Viral Polisi Dangdutan Mulai Diperiksa dan Masih Didalami, Belum Ada Sanksi yang Diterapkan
Ia mengatakan, saat hiburan berlangsung kondisi di lapangan tidak dilengkapi dengan protokol kesehatan.
Seperti tidak tersedianya sarana cuci tangan yang mudah diakses atau penyediaan hand sanitizer.
Tidak ada usaha penapisan kesehatan orang yang akan masuk ke dalam lapangan.
Bahkan, konser dangdut tersebut pun dihadiri ribuan massa yang tak menegakkan protokol kesehatan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan," kata Yoanes membacakan dakwaan pertama.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wasmad dinyatakan tidak menuruti perintah atau permintaan dari pejabat yang bertugas.
JPU Hari mengatakan, anggota kepolisian setempat sempat datang untuk meminta terdakwa menghentikan acara hiburan orkes yang sedang berlangsung.
Namun terdakwa Wasmad tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan petugas kepolisian.
"Perbuatan terdakwa Wasmad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 (1) KUH Pidana," ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Wasmad menangani kasusnya sendiri tanpa kuasa hukum. Ia juga membacakan eksepsi atas dakwaan dari JPU.
Wasmad menyampaikan keberatan atas penggunaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.
Baca: Buntut Panjang Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal, Pemkot Tutup Wisata dan Beberapa Akses Jalan
Baca: Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Meski Tak Ditahan, Dapat Dukungan Hukum dari Partai
Ia mengatakan, ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Menurut Wasmad, pasal tersebut bukan kewenangan dari kepolisian.
Melainkan adalah kewenangan dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Kesehatan.
Ia mengatakan, kemudian di Pasal 89 dijelaskan, PPNS dalam melakukan penyidikan kekarantinaan kesehatan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian atau penyidik TNI sesuai undang-undang yang berlaku.
"Tentang kekarantinaan kesehatan, pejabat yang diberi wewenang khusus untuk menyidik adalah penyidik pegawai negeri sipil. Ya dari awal. Tapi dari kemarin tidak terlihat. Dari pihak kepolisian semua," kata Wasmad seusai sidang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sidang Perdana Konser Dangdut Viral Kota Tegal, Wasmad Disebut Tidak Menuruti Perintah Petugas