Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan (STKIP Muhammadiyah Kuningan)

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan atau STKIP Muhammadiyah Kuningan adalah sebuah institusi pendidikan berbentuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terletak di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan berdiri pada 22 Desember 2010.

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan saat ini dipimpin oleh Ketua bernama Nanan Abdul Manan, M.Pd.

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan beralamat di Jl. R.A Moertasiah Soepomo No.28B Kuningan Jawa Barat, 45511, Indonesia.

Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

  • Sejarah


Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan dirintis pendiriannya dimulai sejak bulan September 2009, tetapi baru secara resmi berdiri pada tanggal 22 Desember 2010 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 223/D/O/2010 tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan di Kabupaten Kuningan Propinsi Jawa Barat yang Diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan menyelenggarakan 5 (lima) Program Pendidikan Sarjana dengan Program Studi :

Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Ilmu Komputer.

Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi.

Pendidikan Matematika.

Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini.

Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah/Sunda.

Proses usulan pendirian Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan kepada Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi berjalan cukup lama dan mengalami keterlambatan dari waktu yang diperkirakan.Keterlambatan itu terjadi karena pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) menuai kritik dan gugatan.

Tim advokasi Koalisi Pendidikan mewakili pemohon principal yang terdiri dari mahasiswa, guru, dosen, orang tua murid, pegawai swasta, Yayasan Sarjana Wiyata Tamansiswa Yogyakarta, Sentra Advokasi untuk Hak Pendidikan Rakyat, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat mengajukan gugatan dan atau mendaftarkan secara resmi permohonan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi.

Tepat tanggal 31 Maret 2009 Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan UU tersebut inkonstitusiona karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

Artinya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terjadinya kekosongan landasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendirian dan pengelolaan lembaga pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Oleh karena itu, terlambatnya izin operasional Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan mengalami keterlambatan tersebut karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang yang bisa mengatur hal tersebut.

Pada tahun 2012 melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 133/E/O/2012 tertanggal 20 April 2012 program studi yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan bertambah dengan terbitnya izin operasional penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD/S1).

Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan proses penjaminan mutu terhadap pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi sejak berdirinya Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Kuningan, Maka pada tahun 2013, Lembaga Penjaminan Mutu mengajukan akreditasi program studi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Baca: Institut Agama Islam Muhammadiyah Bima (IAIM Bima)

STKIP Muhammadiyah Kuningan. (infopmbindonesia)

  • Visi dan Misi


Visi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan :

“Menjadi Perguruan Tinggi yang Unggul dalam Bidang Pendidikan, Teknologi dan Kewirausahaan yang Berlandaskan Nilai-nilai Islam”

Misi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan :

1.       Meningkatkan proses pendidikan dan pengajaran yang Islami, unggul dan berdaya saing, serta berorientasi pada pendalaman basis ilmu pendidikan dan keguruan yang terprogram dan terarah pada program studi yang diselenggarakan.

2.       Meningkatkan pelaksanaan penelitian ilmiah yang memiliki keunggulan dan daya saingsebagai bagian integral dari pelaksanaan Catur Darma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang dipublikasikan pada jurnal ilmian yang terakreditasi baik lokal maupun nasional.

3.       Meningkatkan pelaksanaan berbagai bentuk dan pola pengabdian kepada masyarakat yang memiliki keunggulan dan daya saing, sehingga STKIP Muhammadiyah Kuningan mampu meningkatkan Sumber Daya  Manusia (SDM) di tengah masyarakat baik ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.

4.       Menginternalisasikan nilai-nilai ajaran Islam dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah pada setiap pelaksanaan Catur Darma Perguruan Tinggi Muhammadiyah dengan pola keteladanan dan habituasi amal soleh yang harus dilakukan oleh segenap civitas akademika.

5.       Membangun jejaring dan kerjasama dalam pelaksanaan Catur Darma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada pengembangan Pendidikan Tinggi yang memiliki keunggulan dan daya saing.

  • Program Studi


Berikut program studi di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan :

Sarjana (S1) :

Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi

Pendidikan Matematika

Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah

Pendidikan Guru Sekolah Dasar

  • Organisasi


Struktur organisasi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan :

Pimpinan Sekolah Tinggi

Ketua : Nanan Abdul Manan, M.Pd.

Wakil Ketua I : DR. Casnan, M.Si.

Wakil Ketua I : Hermawan, M.Si.

  • Kontak


Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan :

Jl. R.A Moertasiah Soepomo No.28B Kuningan Jawa Barat, 45511, Indonesia

Telepon/Fax : (0232) 874085

Email: info@upmk.ac.id

Informasi pendaftaran mahasiswa baru Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan

(Tribunnewswiki.com/Ris)



Nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kuningan


Alamat Jl. R.A Moertasiah Soepomo No.28B Kuningan Jawa Barat, 45511, Indonesia


Google Map google.com/maps/place/STKIP+Muhammadiyah+Kuningan


Situs upmk.ac.id


Ketua Nanan Abdul Manan, M.Pd.


Sumber :


1. upmk.ac.id


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer