Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tak hanya Irjen Nana saja yang dicopot, melainkan juga Kapolda Jawa Barat.
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya kemudian Kapolda Jawa Barat,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Hal ini berkaitan dengan massa yang berkumpul dalam acara yang diadakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam sepekan terakhir.
Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang atau dibatasi jumlah orang yang hadir.
Orang yang hadir pun harus menerapkan protokol kesehatan.
Peristiwa kerumunan massa itu antara lain terjadi saat Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) dan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada Sabtu malam lalu.
Baca: UU Cipta Kerja Disetujui DPR, Jokowi: Tentu Saja Pemerintah Senang, Kita Menyiapkan Berbulan-bulan
Adanya kerumunan massa itu dinilai sebagai kegagalan Nana dalam menjalankan tugasnya sebagai kapolda.
Pencopotan Nana tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tanggal 16 November 2020.
Dalam telegram itu, Nana disebut akan menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri.
Jabatan Nana selaku Kapolda Metro Jaya akan diemban Kapolda Jawa Timur, Irjen Muhammad Fadil Imran.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Rudy Sufahriadi dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Kapolda Jabar akan diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Nana pernah menginstruksikan seorang bawahannya dimutasi karena menyelenggarakan resepsi pernikahan di hotel saat pandemi Covid-19.
Bawahannya tersebut adalah Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjadi Kapolsek Kembangan di Jakarta Barat.
Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis pada 2 April 2020.
Fahrul dimutasi setelah menggelar pesta pernikahan mewah di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.
Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.