Cek Rekening! Subsidi Gaji Termin II Tahap III Sudah Mulai Disalurkan, Bakal Diterima 3,1 Juta Orang

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Bantaun subsidi gaji termin II tahap III sudah mulai disalurkan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji termin II tahap III pada Senin (16/11/2020).

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020) seperti dikutip dari KONTAN.co.id.

Menurut Ida, percepatan penyaluran bantuan subsidi gaji ini bertujuan untuk membantu membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk bantuan subsidi gaji termin kedua tahap III ini akan disalurkan kepada kepada 3.149.031 pekerja atau buruh.

Baca: Teten Masduki Sebut BLT UMKM Rp2,4 Juta Direncanakan Dilanjutkan Tahun Depan

Anggaran penyaluran bantuan subsidi gaji/upah kali ini mencapai Rp 3,77 triliun.

Dengan penyaluran tahap III ini, maka bantuan subsidi gaji termin kedua ini sudah disalurkan kepada 8.042.847 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp 9,65 triliun.

Bila dirinci, penerima bantuan subsidi gaji/upah termin kedua tahap I sebanyak 2.180.382 pekerja, dan tahap kedua sebanyak 2.713.434 pekerja.

Adapun, realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71%.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26%.

Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Baca: BLT Subsidi Gaji Batch Kedua Segera Ditransfer ke Rekening 2,7 Juta Penerima

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekening nya Bank Himbara maupun yang rekening nya Bank Swasta," kata Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada Organisasi Buruh Internasional (ILO) memaparkan langkah-langkah pemerintah menekan jumlah pengangguran selama pandemi Covid-19 secara virtual, Kamis (2/7/2020).(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan) (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Ida meminta agar para pekerja bersabar menunggu penyaluran bantuan ini mengingat jumlah yang ditransfer oleh bank penyalur ke masing-masing penerima cukup besar, baik itu dari Bank Himbara maupun bank swasta.

Adapun, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78% dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Baca: Buruh Kepung Kantor Disnaker Pemkab Bogor, Demo Tuntut UMK 2021 Harus Ada Kenaikan

Ida juga mengatakan, masih ada calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena berbagai kendala yakni duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151.000 rekening,” jelas Ida.

Ida meminta agar masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Ida.

Baca: Berikut Jenis Usaha yang Berpeluang Menerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer