Pemanggilan ini terkait klarifikasi acara yang digelar Rizieq Shihab sehingga terjadinya kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui terjadi kerumunan di wilayah DKI Jakarta.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.
Baca: Menyoal Acara Habib Rizieq, DPR RI Kepada Satgas Covid-19: Untuk Apa Kampanye 3M?
Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.
Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sebagai informasi karantina kesehatan diatur dalam pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca: Instagram Anies Baswedan Diserbu Warganet, Kritik Ketegasan Pemerintah terhadap Habib Rizieq
Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini pemerintah telah menetapkan beberapa aturan baru mengenai protokol kesehatan.
Seperti menjaga jarak, mengenakan masker dan menghindari kerumunan.
Akan tetapi beberapa waktu lalu terjadi kerumunan massa tanpa adanya protokol kesehatan dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihab dan tidak dibubarkan.
Inilah yang akan ditanyakan dan diklarifikasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam panggilannya ke Polda Metro Jaya.
Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.45 WIB.
Ia tiba 15 menit lebih cepat dari undangan yang dilayangkan kepolisian.
Sebelum memasuki gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Anies menemui para awak media.
Dalam kesempatan ini juga Anies Baswedan memang tidak ditemani oleh jajaran lain.
Tetapi dia menjelaskan, dalam panggilan ini yang suddah dilayangkan surat klarifikasinya kepada dirinya oleh penyidik Polri ini adalah memenuhi panggilan sebagai warga negara terkait masalah kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.
Dimana saat itu massa berkerumun dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan anak Pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Sehingga pada malam harinya terjadi penutupan Jalan KS Tubun Peramburan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memberi sanksi administrasi kepada pihak Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.