Buntut Acara Rizieq Shihab, Anis Baswedan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Gubernur DKI Jakarta memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020.

Pemanggilan ini terkait klarifikasi acara yang digelar Rizieq Shihab sehingga terjadinya kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebagaimana diketahui terjadi kerumunan di wilayah DKI Jakarta.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan sebelumnya penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait.

Baca: Menyoal Acara Habib Rizieq, DPR RI Kepada Satgas Covid-19: Untuk Apa Kampanye 3M?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. (Youtube/ KompasTV)

Di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.

Klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran pasal UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sebagai informasi karantina kesehatan diatur dalam pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca: Instagram Anies Baswedan Diserbu Warganet, Kritik Ketegasan Pemerintah terhadap Habib Rizieq

Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini pemerintah telah menetapkan beberapa aturan baru mengenai protokol kesehatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Seperti menjaga jarak, mengenakan masker dan menghindari kerumunan.

Akan tetapi beberapa waktu lalu terjadi kerumunan massa tanpa adanya protokol kesehatan dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihab dan tidak dibubarkan.

Inilah yang akan ditanyakan dan diklarifikasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam panggilannya ke Polda Metro Jaya.

Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.45 WIB.

Ia tiba 15 menit lebih cepat dari undangan yang dilayangkan kepolisian.

Sebelum memasuki gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Anies menemui para awak media.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan akan menjadi saksi dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarida Najwa Shihab yang akan digelar Sabtu (14/11/2020) malam. (Kompas.com/Andrew Lotulung - Tribunnews/Jeprima)

Dalam kesempatan ini juga Anies Baswedan memang tidak ditemani oleh jajaran lain.

Tetapi dia menjelaskan, dalam panggilan ini yang suddah dilayangkan surat klarifikasinya kepada dirinya oleh penyidik Polri ini adalah memenuhi panggilan sebagai warga negara terkait masalah kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020 lalu.

Dimana saat itu massa berkerumun dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan anak Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Sehingga pada malam harinya terjadi penutupan Jalan KS Tubun Peramburan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memberi sanksi administrasi kepada pihak Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.TV)

 


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer