Anak gadis tersebut merupakan anak pemilik rumah yang ia tinggali sementara.
MZ (19) warga Pekalongan, Jawa Tengah, tinggal di sebuah rumah milik RD (45) warga Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.
Namun saat ia tinggal di rumah tersebut, ia nekat menghamili PU (16) yang masih berstatus pelajar.
MZ kemudian dilaporkan ke polisi oleh RD, yang merupakan ayah korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, pelaku ditangkap setelah ayah korban melaporkan tindakan bejat MZ.
"Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," kata Edi dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).
Peristiwa bermula saat pelaku datang ke Tanggamus untuk mencari pekerjaan.
Pelaku datang ke rumah korban yang sudah saling mengenal dari media sosial.
Baca: Dirudapaksa saat Rumahnya Dibobol, Korban Gigit Alat Vital Perampok Hingga Putus
Baca: Gadis di Sorong Diperkosa Ayah Angkatnya, Ternyata Ibu Tiri yang Paksa Korban Tidur dengan Pelaku
Ayah korban yang merasa iba dengan kondisi pelaku kemudian mempersilakan pelaku tinggal di rumahnya.
"Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," kata Edi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memang sengaja datang ke Tanggamus untuk bertemu dengan korban.
Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial.
Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta tolong dicarikan pekerjaan.
Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.
"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi.
Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Kondisinya Kritis, Wanita Dipukul Pakai Cangkul karena Teriak Minta Tolong saat Hendak Dirudapaksa
Baca: Ayah di Tuban Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali, Minta Restu Nikah Malah Disetubuhi
AR (22) pria asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, diamankan polisi karena dua kasus yang berbeda yakni penelantaran anak dan kasus pemerkosaan.
Korban pemerkosaan AR adalah NI (17) siswi kelas 3 SMA.
AR mengenal NI melalui aplikasi WhatsApp pada Oktober 2019 lalu.
Setelah berkenalan, AR yang sudah memiliki istri itu berpacaran dengan NI.
Selama pacaran, AR mengajak NI berhubungan badan sebanyak tiga kali.
Hubungan badan pertama kali dilakukan pada 31 Desember 2019.
Saat itu AR berjanji tidak akan menghamili NI.
Jika pun hamil, AR berjanji akan bertanggung jawab.
"Korban pertama kali disetubuhi tersangka tanggal 31 Desember 2019 saat rumahnya sepi. Pasalnya saat itu orang tua korban tidak berada di rumah dan sementara bekerja,” Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).
Ternyata korban hamil dan melahirkan bayi perempuan.
Tak terima dengan perlakuan AR, keluarga NI lapor ke polisi.
Selain NI, ternyata istri AR juga melaporkan suaminta ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.
Polisi pun memproses dua kasus tersebut.
AR kemudian dijerat dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikasihani karena Merantau dari Pekalongan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah"