Bahkan mantan kepala cabang pembantu berinisial YA ini menilap uang hingga Rp3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Djoko Tjandra, selaku Kepala Kantor Cabang Bank Mega Area Malang, enggan memberi komentar tentang masalah dugaan penggelapan uang itu.
"Lebih baik datang saja ke kantor kami besok," ujar Djoko.
Dikutip Tribunnewswiki dari Surya Malang, YA dianggap wanita yang tidak pernah bermasalah di mata.
Maliki, kuasa hukum korban mengatakan, jika YA memberikan pelayanan yang baik pada korbannya, Minggu (15/11/2020).
Baca: Komplotan Pembobol ATM BRI di Padang Gondol Uang Rp250 Juta Kabur Bersama Pakai Mini Bus
Baca: Pembobol Mesin ATM Berhasil Gondol Uang Rp196 Juta, Polisi: Gambar CCTV Tidak Bagus dan Samar-samar
"YA selalu dapat memberi pelayanan terbaik kepada korban. Namun sejak pindah dari Bank Mega di Dinoyo ke Bank Mega di Jalan Kyai Tamin, YA mulai bermasalah," ujar Maliki.
Korban dan YA, ujar Maliki, punya hubungan yang akrab.
"Enam korban itu sudah kenal akrab betul dengan YA," tutup Maliki.
RS, seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) dipecat atas ulah yang dibuatnya.
Diketahui adalah RS (32) dituduh telah melakukan korupsi uang milik 11 nasabah BRI.
RS merupakan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun.
Bahkan kerugian negara akibat ulah pegawai BRI ini mencapai Rp 2,1 miliar.
Uang korupsi tersebut diakui RS pada penyidik digunakan untuk bermain judi bola online.
Sebagai informasi, RS menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020).
Budi Santoso selaku Pimpinan BRI cabang Madiun telah mengkonfirmasi pemecatan RS, Rabu (23/9/2020).
“Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja (tersangka RS) yang terlibat dalam kasus tersebut,” ungkap Budi.