Ada lebih dari 700 ribu pelamar di Kemenkumham pada rekrutmen CPNS tahun 2019, menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, hanya ada kurang dari 5 ribu kuota formasi yang dibuka oleh Kemenkumham.
Dengan demikian, persaingan untuk memperebutkan posisi di kementerian tersebut dapat dikatakan sangat ketat.
Selain menerima gaji pokok, PNS turut memperoleh tunjangan kinerja (tukin).
Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden No.130/2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Aturan itu menyebutkan tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.
Baca: Ini Daftar Gaji PNS Golongan I hingga IV Beserta Tunjangannya, Dipastikan Tidak Naik Tahun Depan
Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar pula tukin yang diberikan.
Selain itu, menteri hukum dan hak asasi manusia yang mengepalai dan memimpin Kemenkumham diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kelas jabatan di Kemenkumham diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kemenkumham.
Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan.
Di antaranya adalah kelas jabatan tertinggi atau 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.
Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Jenderal, Tukin Paling Tinggi
Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Termasuk di dalamnya kelas jabatan 10 yakni kepala cabang rumah tahanan (rutan) negara.
Berikut perincian tunjangan kinerja Kemenkumham berdasarkan kelas jabatan:
Kelas jabatan 17: Rp. 33.240.000,00
Kelas jabatan 16: Rp. 27.577.500,00
Kelas jabatan 15: Rp. 19.280.000,00
Kelas jabatan 14: Rp. 17.064.000,00
Kelas jabatan 13: Rp. 10.936.000,00
Kelas jabatan 12: Rp. 9.896.000,00
Kelas jabatan 11: Rp. 8.757.600,00
Baca: Hore! Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rinciannya
Kelas jabatan 10: Rp. 5.979.200,00
Kelas jabatan 9: Rp. 5.079.200,00
Kelas jabatan 8: Rp. 4.595.150,00
Kelas jabatan 7: Rp.3.915.950,00
Kelas jabatan 6: Rp. 3.510.400,00
Kelas jabatan 5: Rp. 3.134.250,00
Kelas jabatan 4 :Rp. 2.985.000,00
Kelas jabatan 3 :Rp. 2.898.000,00
Kelas jabatan 2: Rp. 2.708.250,00
Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250,00
Baca: Inilah Jumlah Gaji Anggota DPR, Lengkap dengan Besaran Tunjangan yang Diperoleh dalam Sebulan
Selain itu berbagai tunjangan yang diterima, semua PNS, tak terkecuali PNS Kemenkumham, mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca: Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Keuangan Golongan I hingga IV
- Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Lulusan STAN setelah Diangkat Jadi CPNS, Gaji Penempatan DJP Tertinggi
- Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Besaran gaji dan tunjangan kinerja PNS Kemenkumham, termasuk kepala cabang rutan"