Acara Pernikahan Langgar Protokol Kesehatan, FPI dan Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pesta pernikahan putri pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menjadi sorotan.

Pasalnya pesta tersebut melibatkan ribuan undangan di tengah pandemi Covid-19.

Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mengenakan denda sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Diberitakan Kompas.com, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca: Anies Baswedan Akan Jadi Saksi Pernikahan Putri Rizieq?

ILUSTRASI - Datangi Markas FPI di Bogor, Habib Rizieq Disambut Ribuan Simpatisan, Arus Jalan Raya Puncak Macet (TribunnewsBogor.com/Naufal)

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Sebabkan Kemacetan

Diberitakan sebelumnya, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat ditutup untuk pernikahan putri Rizieq Shihab tersebut.

Pukul 14.30 WIB satu jalur yang ditutup adalah daerah yang mengarah ke Tanah Abang.

Dikutip dari Kompas.com, jalur tersebut ditutup tenda sepanjang 350 meter.

Mulai dari Pasar Ikan Hias Slipi hingga RS Pelni.

Baca: Kasus Dugaan Penghinaan Nikita Mirzani ke Habib Rizieq, LPSK Tawarkan Bantuan

Baca: Jelang Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Tenda 200 Meter Terpasang di Ruas Jalan KS Tubun

Tenda di ruas jalan KS Tubun Raya yang mengarah ke Tanah Abang telah terpasang pada Jumat (13/11/2020) malam. Tenda tersebut diperuntukan untuk kegiatan pernikahan anak Habib Rizieq pada Sabtu (14/11/2020). (Kompas.com/Sonya Teresa)

Di jalur itu dipasangi tenda putih yang akan digunakan untuk acara nanti.

Semula kendaraan masih bisa melintas.

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer