Pasangan Muda-mudi Tidak Sah Diciduk Satpol PP, Sewa Kamar Rp 100 Ribu per Jam

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Kediri sewaktu memeriksa rumah kos yang ditempati pasangan bukan suami di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, Jumat (13/11/2020) malam.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sepasang pemuda dan pemudi diamankan dalam sebuah kos yang disewanya dengan tarif Rp100 ribu per jam pada Jumat (13/11/2020) malam.

Mereka adalah NTH (24) warga Desa, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk dan SO (22) warga Desa Jagul, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Nur Khamid, selaku Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri mengatakan, pasangan ini mendapat informasi dari temannya di Facebook tentang empat kos yang disewakan dengan tarif durasi jam menginap di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri.

"Yang bersangkutan mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari Facebook. Malahan sudah dua kali menyewa kamar di rumah kos tersebut," jelas Nur Khamid.

Saat penggerebakan dlakukan oleh Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri, pasangan ini diketahui menginap di penginapan tersebut.

Baca: 13 Pasangan Muda-mudi Digerebek Razia Pekat, Satu di Antaranya Sembunyi di Kolong Ranjang

Baca: Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek di Kediri, Warga Curiga Kos Digunakan Sebagai Tempat Asusila

Keduanya digerebek dalam kondisi pintu tertutup rapat di dalam kamar kos itu.

Petugas lantas membawa NTH dan SO ke Kantor Satpol-PP Kota Kediri.

Tak hanya mereka berdua, KTP milik penanggung jawab rumah kos, Rk, juga ikut diamankan.

Usai pendataan dan pembinaan keduanya dipanggilan keluarga untuk dijemput.

Petugas Satpol PP Kota Kediri sewaktu memeriksa rumah kos yang ditempati pasangan bukan suami di Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, Jumat (13/11/2020) malam. (Istimewa)

Mereka dibina agar tak mengulangi hal serupa.

Sebagai informasi, penggerebekan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang resah tentang pasangan ini di tempat kos yang disalahgunakan untuk berbuat yang tidak-tidak.

Digerebek Satpol PP, Pria di Tangerang Ngaku Cuma Pijat tapi Kedapatan Masih Pakai Alat Kontrasepsi

Satpol PP Kota Tangerang menggerebek sebuah panti pijat di Cipondoh, Kota Tangerang, Jawa Barat.

AD pun tak berkutik saat kedapatan tengah berduaan dengan seorang perempuan terapis pijat.

Keduanya kepergok tengah bercumbu di griya pijat tersebut.

Ketika diintrogasi, AD mengaku hanya melakukan terapi refleksi.

Namun, ia tidak dapat mengelak saat petugas meminta untuk mengenakan kembali pakaian dan celananya.

Tanpa disengaja petugas melihat Ardi masih mengenakan alat kontrasepsi berupa kondom.

Untuk pasangannya kami lakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.

Baca: Terapis dan Pelanggan Tak Berbusana Ditangkap saat Penggerebekan di Panti Pijat di Bintaro

Baca: Panti Pijat Plus-plus Digerebek Aparat saat Masa PSBB, Supervisor dan Kasir Ikut Diamankan

Ia menuturkan, dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Cipondoh, jajarannya mendapati dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan esek-esek.

Serta berhasil mengamankan beberapa perempuan yang diduga sebagai PSK.

"Di sekitaran Jalan Benteng Betawi kami mendapat lima orang yang diduga PSK dari dua griya pijat tradisional. Namun setelah kami dalami hanya satu yang bisa kami kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan," katanya.

"Karena setelah kami lakukan pemeriksaan sisanya tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi," tambahnya.

Ghufron Falfeli selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang membenarkan hal tersebut.

Foto hanya ilustrasi. (DOK. TRIBUNNEWS.COM)

Dalam operasi yang rutin digelar setiap harinya awalnya hanya sebatas melakukan monitoring ke beberapa bidang usaha yang dibatasi dan dilarang untuk beroprasi di masa PSBB lanjutan.

"Saat melintas di salah satu Griya Pijat kami mendapati beberapa kendaraan bermotor terparkir, awalnya pengelola griya pijat itu mengaku tutup," katanya.

"Tapi anggota kami yang curiga mencoba memeriksa beberapa bilik kamar di griya pijat tersebut. Alhasil anggota menemukan beberapa orang yang diduga terapis sedang melayani pelanggannya. Satu di antaranya kedapatan masih menggunakan alat kontrasepsi," kata Ghufron.

Ghufron menyebut lantaran kedua griya pijat tersebut kedapatan masih beroperasi pihaknya melakukan segel.

Hal ini dilakukan agar dapat mengikuti protokol kesehatan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Sesuai arahan pimpinan dan mengamankan kebijakan Pemerintah Kota tangerang, kami akan terus bergerak setiap malamnya untuk memastikan segala bentuk kegiatan dan usaha yang berpotensi membuat keramaian," jelasnya.

"Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali, karena kita ketahui bersama saat ini Kota Tangerang masuk ke dalam Zona Orange," tambahnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur/Kaka, Surya)

Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Pasangan Tak Sah Sewa Kamar Kos Rp 100.000/Jam di Kota Kediri, Kena Gerebek Satpol PP



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer