Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Keuangan Golongan I hingga IV

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lambang Kementerian Keuangan Indonesia. Tunjangan yang didapat PNS pada Kementerian Keuangan relatif lebih tinggi daripada PNS pada kementerian lainnya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah satu di antara instansi pemerintah yang diminati banyak pelamar.

Tunjangan pada kementerian tersebut dapat dikatakan relatif lebih tinggi daripada kementerian lain.

Oleh karena itu, wajar apabila banyak orang yang berminat mendaftar pada Kementerian Keuangan saat ada rekrutmen CPNS.

Lalu, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS pada kementerian tersebut? 

Gaji PNS Kemenkeu 

PP Nomor 15 Tahun 2019 mengatur gaji PNS, termasuk PNS yang ada pada Kemenkeu.

Baca: Ini Daftar Gaji PNS Golongan I hingga IV Beserta Tunjangannya, Dipastikan Tidak Naik Tahun Depan

Namun, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (Tribunnews.com)

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca: Rincian Gaji dan Tunjangan Polisi Berpangkat Jenderal, Tukin Paling Tinggi

Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 
 

Golongan III (lulusan S1 atau S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca: Inilah Jumlah Gaji Anggota DPR, Lengkap dengan Besaran Tunjangan yang Diperoleh dalam Sebulan

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS Kemenkeu

Besaran tunjangan kinerja di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. 

Pada Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan. 

Baca: Sering Plesir dan Oplas ke Luar Negeri, Berapa Gaji dan Tunjangan Pinangki Sebagai PNS Kejagung?

Tukin paling rendah diterima PNS dengan kelas jabatan 1 yakni Rp 2.575.000.

Lalu, tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. 

Kelas jabatan di Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Penetapan jabatan dan peringkat didasarkan pada kompetensi teknis, pangkat, pendidikan, dan formasi jabatan pada pelaksana bersangkutan. 

Bagi CPNS golongan III kualifikasi pendidikan S1 mendapatkan peringkat jabatan 8.

Kemudian, CPNS golongan II lulusan DIII maka masuk ke kelas jabatan 6 dan DI dan SMA/SMK di kelas jabatan 4. 

Gaji dan tunjangan lulusan STAN

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) adalah perguruan tinggi kedinasan di Indonesia sangat diminati para lulusan sekolah menengah.

Para lulusan sekolah menengah ingin berkuliah di PKN STAN karena perguruan tinggi tersebut memiliki beberapa keistimewaan.

Perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menggratiskan biaya kuliah bagi semua mahasiswanya.

Tidak hanya itu, lulusan STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lainnya.

Berapa besaran gaji dan tunjangan lulusan STAN diangkat menjadi CPNS?

Baca: Nasib Lulusan PKN STAN Jika Kemenkeu Tidak Buka Lowongan hingga 2024, Ditempatkan di Mana?

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)

Gaji pokok CPNS lulusan STAN sifatnya sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.

Sementara untuk lulusan prodi D1 maka masuk golongan CPNS IIa.

Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD.

Lulusan STAN bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri.

Baca: Kemenkeu Tak Buka Lowongan PNS hingga 2024, Penerimaan PKN STAN Dihentikan dari 2020 hingga 2024

Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.

Gaji dan tunjangan (take home pay)

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan.

Lalu untuk golongan IIa gaji pokoknya sebesar 2.022.200 per bulan.

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya jauh lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS.

Baca: Selain Pendaftaran PKN STAN, Lowongan PNS Kementerian Keuangan Juga Dimoratorium 2020-2024

Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.

Sekedar informasi, lulusan STAN harus bersedia ditempatkan di semua instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Sebagai contoh, jika lulusan STAN ditempatkan di Kemenkeu, maka besaran tukin yang diterima per bulan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Baca: Pemerintah Akan Luncurkan Program Bantuan untuk 1,8 Juta Guru Honorer, Skemanya seperti Subsidi Gaji

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000.

Lalu tukin tertinggi diterima pejabat tinggi di Kemenkeu dengan kelas jabatan 27 dengan besaran tukin Rp 46.950.000.

Untuk lulusan STAN dari prodi D3 yang masuk golongan II, maka masuk kategori kelas jabatan 6 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 3.611.000.

Sebagai informasi, gaji dan tunjangan keseluruhan atau take home pay bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung pada unit dan instansi penempatan.

Gaji penempatan DJP paling tinggi

Ambil contoh, jika lulusan STAN ditempatkan sebagai CPNS di Direktorrat Jenderal Pajak (DJP) akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi, meski sama-sama masih di bawah Kemenkeu.

Tukin di DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Untuk level pelaksana atau kelas jabatan 6 yang berasal dari lulusan D3 STAN, maka tunjangan kinerja per bulannya yakni sebesar Rp 7.673.375.

Baca: Para PNS Bakal Dapat Tambahan Tunjangan, Berupa Pulsa hingga Rp400 Ribu Dari Pemerintah

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.

Namun, yang perlu diketahui, sebagai CPNS, maka lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Muhammad Idris/Kontan/Virdita Ratriani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Lulusan PKN STAN Setelah Diangkat CPNS?" dan Kontan dengan judul "Penasaran? inilah rincian gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer