RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas, Berikut Link Download RUU Ini

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol) saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ada sebanyak 21 anggota DPR menjadi pengusul RUU ini, rinciannya adalah 18 dari Fraksi PPP, 2 dari Fraksi PKS, dan 1 dari Fraksi Partai Gerindra.

Illiza Sa'aduddin Djamal dari Fraksi PPP mengatakan RUU itu bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif pengonsumsian minuman yang mengandung alkohol.

Menurutnya, persoalan minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Kompas.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza.

Ada tujuh bab dan 24 pasal dalam RUU yang dinilai memicu kontroversi ini.

Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Ilustrasi minuman beralkohol. DPR kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Tribun Palu)

Baca: RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas DPR, Berikut Isi Aturannya

Baca: Ini Ciri dan Terapi Khusus Penyalahgunaan Alkohol

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi , menjual, menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 RUU tersebut.

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 20.

Pada Bab II tentang Klasifikasi Pasal 4 Ayat (1), disebutkan klasifikasi minuman beralkohol yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Baca: Setelah Buka Hubungan dengan Israel, UEA Juga Legalkan Alkohol dan Hidup Bersama di Luar Nikah

Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).

Larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Di dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana dari pendapatan cukai dan pajak minuman beralkohol yang berasal dari kepentingan terbatas sebanyak 20 persen untuk sosialisasi bahaya minol dan merehabilitasi korban minol.

Baca: Penelitian Sebut Konsumsi Alkohol Dapat Tingkatkan Peluang Umur Panjang hingga 90 Tahun

Baca: 8 Mitos Mengenai Minuman Alkohol yang Masih Dipercaya hingga Sekarang

Disebutkan, tujuan RUU adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Aturan ini tertuang dalam pasal 8. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, berikut link download RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang dibahas DPR RI.

Link download Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol PDF (situs resmi DPR)

Link download Draft RUU Larangan Minuman Beralkohol (Google Drive)

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Link Download RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Jadi Kontroversi"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer