Oknum Guru SMAN 58 Jakarta Sebarkan Ujaran Berbau SARA, Wagub DKI Minta Pelaku Diberi Sanksi

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selembaran berisi percakapan berbau sara yang dilontarkan seorang guru SMA(Istimewa)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum guru SMAN 58 Jakarta Timur yang sebarkan ujaran berbau SARA terancam mendapatkan sanksi.

Pelaku dengan inisial TS tersebut dilaporkan ke polisi dan prosesnya terus berlanjut hingga kini. Begitu pula proses di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Kasus TS berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp terkait pemilihan ketua OSIS di SMAN 58.

Kepala Sekolah SMAN 58 Dwi Arsono menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika TS yang merupakan guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti tengah memberikan materi pelajaran.

"Dia mengaku awalnya niatnya itu adalah menerapkan pelajaran agama Islam tentang kepemimpinan, ini ada di silabus dan itu diperuntukkan untuk di-share kepada anggota (grup WhatsApp) rohis yang berjumlah 44 orang. Di-share secara khusus untuk rohis saja," kata Dwi, Selasa (27/10/2020).

Namun, entah kenapa, TS tiba-tiba mengeluarkan pernyataan ajakan tersebut di dalam grup.

Baca: Kisah Oknum Guru SMP di Manado Syok Dilarikan ke RS Usai Tahu Murid yang Dihukumnya Meninggal

Salah satu anggota grup kemudian menyebar ulah TS. Berikut kutipan pernyataan TS dalam grup Whatsapp yang tersebar:

"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.”

“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.”

“Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” demikian pesan dalam grup tersebut.

Selembaran berisi percakapan berbau sara yang dilontarkan seorang guru SMA(Istimewa) (Istimewa/Kompas.com)

TS Dilaporkan ke Polisi

TS dilaporkan oleh sejumlah pelajar yang tergabung dalam komunitas Pelajar Bhineka Tunggal Ika ke polisi.

Laporan diterima Polres Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020). "Iya (dilaporkan), pihak pelapor sudah membuat laporan di Polres dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim," kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Pelapor, dalam hal ini koordinator Bhineka Tunggal Ika Milchias Jacob, membenarkan bahwa ia sudah mendatangi Polres Jakarta Timur untuk diperiksa.

"Awalnya atas nama Bhineka Tunggal Ika, tetapi saat melaporkan memang hanya atas nama saya," kata Milchias.

Milchias merasa dirugikan dengan ajakan TS agar jangan memilih calon ketua Osis beragama non-muslim.

"Ketika melihat kejadian itu, sudah pasti itu disesalkan. Intinya saya datang ke Polres Jaktim untuk menolak dan mengutuk tindakan seperti itu," ujar dia.

Baca: Oknum Guru di NTT Diduga Siksa Puluhan Murid, Paksa Minum Air Kotor Bau Pesing dan Berlumut

Polisi masih menyelidiki kasus ini, terutama melihat ada tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Penyidik masih melakukan penyelidikan," kata Wakasatreskrim Polres Jakarta Timur, AKP Suardi Jumaing, saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

"Pelapor sudah diperiksa. Semoga dalam minggu ini rilisnya keluar," tambah dia.

Halaman
12


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer