Informasi Pribadi
TRIBUNNEWSWIKI.COM - H. Kharuddin Syah, SE Alias H. Buyung dikenal sebagai Bupati Labuhanbatu Utara.
Dia lahir pada 9 Maret 1965 di Pematang Siangtar, Sumatera Utara.
Khairuddin Syah Sitorus menikah dengan Hj. Elly Zarwati.
Pernikahan mereka dikaruniai tiga orang anak, Hendriyanto Sitorus, Erni Arianti Sitorus dan Tria Novi Khairani Sitorus.
Saat ini, dua anaknya mengikuti jejak pada dunia politik yakni anak keduanya Erni Ariyanti Sitorus.
Erni Ariyanti Sitorus kelahiran tahun 1990 itu adalah Anggota DPRD Provinsi Sumut yang baru terpilih di Periode 2019-2024 dari fraksi Golkar.
Dan, Hendri Yanto Sitorus, yang digadang-gadang menjadi bakal calon Bupati Labuhanbatu Utara untuk menggantikan jejak ayahnya.(1)
Khairuddin Syah Sitorus mengenyam pendidikan Sekolah Dasar di Aek Kota Batu Tamat Tahun 1977.
Kemudian melanjutkan ke SMP Negeri di Marbau Tamat Tahun 1981.
Lalu Haji Buyung bersekolah di SMA di Medan Tamat Tahun 1987.
Ia pun melanjutkan pendidikan tinggi ke STIE AL-Hikmah Medan Tamat Tahun 2008.(2)
Baca: Aditya Mukti
Baca: Yoshi Sudarso
Karier
Khairuddin Syah Sitorus terpilih menjadi bupati Labuanbatu Utara periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Dia berpasangan dengan wakilnya yaitu Dwi Prantara pada periode 2016-2021.
Sebelum menjadi Bupati, Haji Buyung merupakan anggota DPRD Kabuaten Labuhanbatu selama dua periode.
Yaitu periode 2004-2009 dan 2009-2010.
Pada Pilbup Labuhanbatu Utara 2010, dia berpasangan dengan Minan Pasaribu dan berhasil meraih suara.
Dia kembali bertarung dalam Pilbup Labuhanbatu Utara 2015, kali ini dia berpasangan dengan Dwi Prantara.
Pasangan Khairuddin dan Dwi Prantara diusung oleh NasDem, PKS, Partai Demokrat, Hanura dan PAN.
Khairuddin berhasil mengungguli lawan-lawannya dengan perolehan suara 54,3%.(3)
Baca: Deretan Fakta Tersembunyi dalam Pertempuran Surabaya 10 November 1945
Baca: Budi Karya Sumadi
Riwayat Organisasi dan jabatan
Ketua GM FKPPI Rayon Kecamatan Na. IX-X Labuhan Batu (1990–2004)
Ketua GM FKPPI Cabang 0209 Kabupaten Labuhan Batu (2000–2005)
Ketua Dewan Pertimbangan PW PRI Sumut (2003–2007)
Dewan Penasehat Palang Merah Indonesia (PMI) Labuhan Batu (2003–sekarang)
Ketua DPC PBR Labuhanbatu (2002–2007)
Ketua DPW PBR Sumatra Utara (2006–2011)
Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu (2004–2009)
Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (2009–2010)
Bupati Labuhanbatu Utara (2010–2015)
Bupati Labuhanbatu Utara (2016–2021).(4)
Baca: Agus Suparmanto
Baca: Suharso Monoarfa
Skandal dan Kontroversi
Pada 10 November 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.
Selain Khairuddin, KPK juga menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers mengatakan bahwa KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020.
Hal ini dilakukan setelah ditemukannya buktipermulaan yang cukup.
Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dollar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji.
Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Puji disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pun menahan Khairuddin dan Puji untuk 20 hari ke depan mulai Selasa hari ini sampai dengan 29 November 2020.
Khairuddin akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Penetapan Khairudin dan Puji sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5/2018).
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(5)