Alasan Oknum Polisi Cengkeram dan Lempar Anak Kucing ke Parit, Kesal Karena Makanannya Dicuri

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar oknum polisi siksa kucing dengan cara membantingnya ke parit viral di media sosial.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum polisi yang viral karena melempar kucing ke parit merupakan anggota korps Brimob.

Ia diketahui sebagai anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.

Briptu SS pun viral di berbagai media sosial setelah video pendek yang menunjukkan dirinya melempar anak kucing ke parit tersebar.

Dalam video tersebut, ia mencengkeram dan membanting anak kucing berbulu putih masuk ke dalam parit.

Ia melempar dengan keras hingga terdengar suara percikan air dari parit.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, oknum Brimob berinisial Briptu SS melempar kucing terjadi pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelemparan kucing ke dalam parit itu dilakukan oleh sang polisi karena rasa kesalnya.

Saat itu, kucing tersebut diketahui merebut makanan milik Briptu SS.

Baca: Polisi Viral karena Lempar Anak Kucing ke Parit, Akhirnya Dikenai Sanksi Kode Etik Profesi

Baca: Viral Video Pria Banting Anak Kucing ke Dalam Parit sambil Tertawa, Pelaku Ternyata Oknum Polisi

Karena kesal, SS pun melempar hewan malang itu ke parit.

“Dari pengakuan yang bersangkutan bahwasanya itu tidak kesengajaan, waktu makan sore saat yang bersangkutan berjaga, makanannya direbut oleh kucing sehingga yang bersangkutan kesal kemudian melempar kucing ke parit,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).

Tindakan SS diketahui setelah rekannya merekam perbuatannya. Video rekaman itu kemudian viral di jagat media sosial, seperti Instagram dan Twitter.

“Namun demikian yang bersangkutan tidak sadar bahwasanya divideokan oleh temannya,” katanya.

SS yang kini tengah menjalankan tugas sebagai personel bawah kendali operasi (BKO) di DKI Jakarta, telah diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Korps Brimob Polri.

Ia pun menyesalkan masih ada oknum anggota Polri yang melakukan tindakan tidak terpuji.

Tindakan Briptu SS dinilai melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Polri mengklaim akan menindak tegas Briptu SS.

“Tentunya akan kita tindak tegas,” tutur Awi.

Baca: Pemuda ini Ditangkap Polisi karena Unggah Video Ibu Hamil Kesulitan Melahirkan, Apa yang Salah?

Baca: Pengendara Memasang Atribut TNI/Polri pada Nomor Polisi, Apa Bisa Diberi Sanksi?

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan oknum anggota Polri tengah membanting anak kucing ke parit, viral di media sosial Instagram dan Twitter.

Sebelum membanting, diduga oknum anggota Polri itu terlebih dulu mencengkeram anak kucing itu dengan menggunakan tangan kanannya.

Saat dibanting, terdengar suara air begitu kuat saat tubuh anak kucing menghujam masuk ke dalam air.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer