Permen Narkoba Beri Efek Halusinasi Beredar di Jawa Tengah, Ternyata Mengandung Ganja Cair

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi permen

TRIBUNNEWSWIKI.COM -  Permen yang ternyata berisi narkoba beredar di Jawa Tengah.

Diketahui narkoba berbentuk permen ini mengandung senyawa THC yang memunculkan efek halusinasi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil ungkap kasus peredaran permen narkoba ini di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Brigjen (Pol) Benny Gunawan, Kepala BNNP Jateng menjelaskan, THC adalah senyawa utama pada tanaman ganja, Kamis (5/11/2020).

"THC ialah senyawa utama yang terdapat pada tanaman ganja. Kalau dikonsumsi, efeknya bisa bikin halusinasi," jelas Benny. 

Kasus permen narkoba ini berawal dari informasi kiriman pos dari Amerika Serikat yang berisi 79 butir permen yang diduga mengandung narkoba.

Baca: Sinopsis The Accidental Spy, Aksi Jackie Chan Lacak Narkoba di Turki, Hari Ini 23.30 WIB di TransTV

Tepatnya mengandung narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair.

BNNP Jateng mulai bergerak usai mendapatkan informasi tersebut.

Ilustrasi - Narkoba (istimewa)

Akhirnya BNNP Jateng berhasil menangkap pelaku berinisial HNF (32) pada 26 Oktober 2020.

HNF ditangkap di Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

HNF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," terang dia.

Sebagai informasi, petugas berhasil menyita 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC dari tangan HNF.

Benny mengatakan, HNF mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang tinggal di Amerika.

"Setelah kami dalami, HNF mengaku mendapatkan paket itu dari temannya yang tinggal di Amerika, karena sebelumnya yang bersangkutan juga pernah tinggal di sana," lanjut dia.

Diketahui HNF masih mengonsumsi secara pribadi permen mengandung ganja tersebut.

Baca: Cawabup Barru Andi Mirza Positif Narkoba, KPU Beri Waktu 3 Hari untuk Setorkan Nama Pengganti

Baca: Profil Pablo Escobar, Mafia Narkoba Terkaya Dunia yang Ditembak Mati di Atap Rumah

TERPISAH, Perwira Polisi Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati

Detik-detik penangkapan oknum perwira polisi dan seorang rekan sesama kurir sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.(Dok. istimewa) (Kompas.com)

Seorang perwira polisi berpangkat Kompol berinisial IZ (55) yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Riau ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) malam.

IZ ditangkap bersama seorang rekannya berinisial HW (52).

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan nakoba jenis sabu seberat 16 kilogram.

Sementara itu, Mabes Polri menilai, Kompol IZ yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, hal itu sesuai dengan komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Termasuk, menindak anggota kepolisian yang terlibat.

Baca: Artis RR, Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Ditangkap karena Kasus Narkoba

Baca: BREAKING NEWS Jenazah Bandar Narkoba Cai Changpan Tiba di RS Polri Kramat Jati

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," kata Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dai Kompas.com.

Selain itu, IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Untuk itu, Argo mengatakan, pihaknya menunggu putusan pengadilan untuk memproses kelanjutan pemecatan Kompol IZ.

"Kita tunggu hasil vonisnya seperti apa," ucapnya.

Argo pun mengingatkan seluruh anggota Polri yang lain agar tidak menjadi pengguna maupun sindikat pengedar narkoba.

"Jangan coba-coba memakai apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan menolerir. Hukumannya mati," tutur dia.

Detik-detik penangkapan

Penangkapan kedua pelaku berlangsung secara dramatis.

Dilansir oleh Kompas.com, diduga pelaku menyadari jika dirinya tengah diintai dan mereka mencoba kabur dengan mobil saat hendak ditangkap petugas.

Saat itu polisi segera mengejar mobil pelaku dan mencoba menghentikannya, Jumat (23/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun, pelaku tak kunjung berhenti dan bahkan nyaris menabrak kendaraan lainnya.

Polisi terpaksa memberondong mobil pelaku dan membuat IZ tertembak di bagian lengan dan punggung.

Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian membenarkan oknum polisi tersebut tertembak.

"Iya benar seperti itu kejadiannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, barang bukti yang diamankan ada sebanyak 16 kilogram sabu. Untuk pelaku (IZ) saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau," kata Victor kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Sudah diintai, kabur saat akan ditangkap

Baca: Adik Pasha Ungu Ditangkap BNN Atas Dugaan Terlibat Sindikat Narkoba, Saya Nggak Tau, Ini Kehidupan

Baca: Anggota DPRD Palembang Ditangkap, Jadi Bandar Narkoba di Sumsel dengan Jaringan Antar Provinsi

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers tadi sore mengatakan, oknum anggota polisi dan seorang rekannya ditangkap ketika membawa sabu 16 kilogram.

Sabu itu diambil kedua tersangka di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.

Polisi yang mengetahui pergerakan tersangka langsung mencoba melakukan penangkapan.

Namun, kedua tersangka kabur dengan menggunakan mobil.

"Para pelaku mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Agung kepada wartawan, Sabtu sore.

Atas aksinya tersebut, menurut Agung, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagaimana diberitakan, video polisi melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang membawa narkotika viral di media sosial.

Peristiwa kejar kejaran ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Terdengar suara petugas meminta pengemudi memberhentikan mobil pelaku.

Bahkan juga terdengar beberapa kali suara tembakan.

Petugas juga tampak beberapa kali menabrak mobil pelaku, namun pelaku tak kunjung berhenti.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Amy/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BNN Ungkap Peredaran Permen Narkoba di Jawa Tengah, Timbulkan Efek Halusinasi



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer