UU Cipta Kerja Timbulkan Permasalahan, Pemerintah Bakal Tangani dengan Bentuk Tim Kerja

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). | Pemerintah akan bikin tim kerja untuk tangani permasalahan UU Cipta Kerja.

TRIBUNNEWSWIKI.C0M - Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini membuat sejumlah permasalahan di sejumlah kalangan.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah membentuk tim untuk menangani permasalahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah. Tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (5/11/2020) dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam RI.

Pembentukan tim ini bertujuan agar seluruh upaya perbaikan terakomodasi.

Perbaikan itu dapat melalui judicial review, legislative review, maupun perumusan pada peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Mahfud mengungkapkan, pemerintah bertujuan baik dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.

Baca: Dampak UU Cipta Kerja: Krisis Kemanusiaan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup Bakal Makin Merajalela

Baca: Tanggapi Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Pratikno Sebut Hanya Masalah Administrasi

"Yang jelas UU cipta kerja itu tujuannya baik. Sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," kata dia.

UU Cipta Kerja Disahkan

RUU Cipta Kerja telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Kini, RUU Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Cipta Kerja ini memiliki total halaman 1.187 dan 15 bab.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual, Rabu (23/9/2020). (TANGKAP LAYAR VIDEO PIDATO PRESIDEN JOKOWI/SEKRETARIAT KABINET)

UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca: UU Cipta Kerja: Dinanti Pengusaha, Ditolak Buruh

Salah Ketik dalam UU Cipta Kerja

Diberitakan sebelumnya, terdapat salah ketik dalam isi UU Cipta Kerja.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.

Pratikno memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung MK dan Istana Kepresidenan Hari Ini

Baca: Terungkap Alasan Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Batu untuk Perusuh

Draf final UU Cipta Kerja yang telah disahkan terdapat kesalahan ketik. (Kompas.com)

Ia menambahkan, sedianya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.

Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.

(Tribunnewswiki/Afitria) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Bentuk Tim Tangani Permasalahan Terkait UU Cipta Kerja



Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer