Presiden Joko Widodo telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini membuat sejumlah permasalahan di sejumlah kalangan.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah membentuk tim untuk menangani permasalahan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kita membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah. Tapi dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengolah dan menampung masalah-masalah yang muncul," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (5/11/2020) dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam RI.
Pembentukan tim ini bertujuan agar seluruh upaya perbaikan terakomodasi.
Perbaikan itu dapat melalui judicial review, legislative review, maupun perumusan pada peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Mahfud mengungkapkan, pemerintah bertujuan baik dalam mengesahkan UU Cipta Kerja.
Baca: Dampak UU Cipta Kerja: Krisis Kemanusiaan Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup Bakal Makin Merajalela
Baca: Tanggapi Soal Salah Ketik di UU Cipta Kerja, Pratikno Sebut Hanya Masalah Administrasi
"Yang jelas UU cipta kerja itu tujuannya baik. Sebuah tujuan yang baik pasti tidak menutup kemungkinan untuk diperbaiki," kata dia.
RUU Cipta Kerja telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kini, RUU Cipta Kerja resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja ini memiliki total halaman 1.187 dan 15 bab.
UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca: UU Cipta Kerja: Dinanti Pengusaha, Ditolak Buruh
Diberitakan sebelumnya, terdapat salah ketik dalam isi UU Cipta Kerja.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekeliruan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya sebatas permasalahan administrasi.
Pratikno memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung MK dan Istana Kepresidenan Hari Ini
Baca: Terungkap Alasan Ambulans Ditembaki Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bawa Batu untuk Perusuh