Kenaikan Upah Disetujui karena Negosiasi, Begini Tanggapan Sultan HB X soal Buruh yang Protes

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sultan Hamengku Buwono X beri tanggapan mengenai UMP, saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan menjadi Rp 1.765.000.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pun menilai UMP tersebut masih sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Ia pun memberikan tanggapan terhadap para buruh yang protes.

Menurutnya, kenaikan UMP hingga Rp 5 juta pun dirasa kurang cukup atau tak layak, jika kebutuhan karyawan sendiri mencapai Rp 10 juta.

Padahal, lanjut Sultan, kenaikan upah telah disetujui karena adanya proses negosiasi terlebih dahulu.

"Ya Rp 5 juta pun belum layak kalau kebutuhannya Rp 10 juta. Tapi, bagaimana kita menaikkan kalau dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kan negosiasinya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/11/2020).

Ia mengatakan, peran pemerintah daerah (pemda) hanya memfasilitasi kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak, dalam hal ini SPSI dan Apindo.

"Ya kan, Apindo itu serendah (inginnya) mungkin, kalau karyawan setinggi mungkin, kan gitu. Sedangkan pemda dalam pengupahan hanya memfasilitasi, kalau sekarang Rp 3 juta lebih suruh nego sendiri sama Apindo coba bisa ndak," ucap Sultan.

Baca: Daftar 10 Daerah dengan UMK dan UMP Tertinggi, Karawang dan DKI Jakarta Paling Tinggi

Baca: Tak Ikuti Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Pastikan UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik

Menurut Sultan, meskipun UMP telah ditetapkan di angka Rp 1.765.000, angka tersebut bukan untuk semua karyawan.

Akan tetapi, UMP untuk mereka yang bekerja dengan masa kerjanya kurang dari satu tahun.

"Faktanya biarpun Rp 1.765.000 bagi pekerja baru bukan seluruh pekerja, pekerja baru yang belum punya masa kerja satu tahun kan hanya itu yang kita fasilitasi. Berarti apa, yang sudah kerja lebih dari satu tahun kan sudah di atas UMP, ya kan," ucap Sultan.

Dirinya tidak mau seenaknya dalam menentukan UMP, tetapi didasari dengan kesepakatan yang telah dicapai antara Apindo bersama para karyawan.

Sultan menuturkan, dirinya telah mencoba menawar untuk UMP ditetapkan bulat saja, tanpa koma.

"Jadi di sini bukan saya itu mengeluarkan keputusan, tidak mau saya sendiri. Dasarnya kesepakatan yang dicapai oleh Apindo bersama-sama karyawan, kan hanya itu. Kesepakatan berapa itu ya sudah, saya hanya negosiasi daripada pakai sen, pakai koma (tidak genap) piye nek diganepi (dibulatkan) itu saja," ujar Sultan.

Diberitakan sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditetapkan naik sebesar 3,54 persen.

Namun, peningkatan tersebut belum memuaskan pihak buruh, bahkan disebut membuat buruh patah hati.

Baca: UU Ciptaker Resmi Berlaku, Buruh Ajukan Judicial Review ke MK

Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, semua buruh DIY merasa kecewa dan patah hati atas keputusan Gubernur DIY yang hanya menaikkan UMP sebesar 3,54 persen.

Bahkan, menurut Ade, keputusan Gubernur tentang upah minimum 2021 tidak lebih baik dari Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang merekomendasikan kenaikan UMP sebesar 4 persen.

"Gubernur seperti ingin memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan mengurangi ketimpangan seperti yang disampaikan dalam pidato visi misi Gubernur 2017-2020," kata Ade melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Yogya Protes soal UMP, Sultan HB X: Rp 5 Juta Saja Tak Layak, kalau..."



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Melia Istighfaroh

Berita Populer