Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tak Terima: Siapa yang Ingin Memenjarakan Saya?

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx saat menemui wartawan setelah memutuskan keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus "IDI Kacung WHO" oleh jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, (3/11/2020), di Pengadilan Negeri Denpasar.

Setelah sidang selesai, ia pun meluapkan emosinya dan bertanya kenapa dirinya dipenjara dan dituntut 3 tahun hukuman.

Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.

Baca: Jerinx Kritik IDI dan Tuliskan Kacung WHO, Nora Alexandra Ungkap Alasan di Baliknya

Baca: Kesal karena Pertanyaannya Tak Dibacakan Secara Utuh, Jerinx: Apa Saya Berpotensi Membubarkan IDI?

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Jerinx pertanyakan urgensi dirinya dipenjara

Sebelumnya, dalam sidang yang dilakukan pada Selasa (22/9/2020), Jerinx sebagai Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE itu mempertanyakan kesalahannya.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum sedang membacakan ulang dakwaan Jerinx saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Setelah dakwaan dibacakan, Jerinx pun mempertanyakan keputusan JPU yang membacakan dakwaan secara tak utuh.

Jerinx saat menemui wartawan setelah memutuskan keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.

"Maaf Yang Mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (22/9/2020).

"Sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.

Mendengar ucapan Jerinx, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adiana menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa, Anda saat ini belum diputus bersalah, makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap Ida.

Baca: Memilih Walk Out dari Persidangan, Jerinx: Seperti Tidak Berbicara dengan Manusia

Baca: Datangi Polda Bali, Ayah Jerinx Dukung sang Anak: Kami Harus Taat Hukum

Adapun Jerinx didakwa melanggar UU ITE karena tindakannya yang dinilai dengan sengaja mengunggah kalimat melalui akun Instagram pribadinya, @jrx_sid.

Dalam unggahannya, Jerinx menulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Hapus Media Sosial

Dalam persidangan tersebut, Jerinx melalui kuasa hukumnya menanyakan kelanjutan perkembangan pengajuan penangguhan penahan.

Jerinx SID mengatakan dirinya bersedia menghapus akun media sosial miliknya jika diperlukan untuk penangguhan penahanan.

"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx.

Usai persidangan Jerinx mengatakan agar postingannya tidak dibaca sepotong-sepotong, kata per kata, tapi perlu dibaca dan dipahami secara utuh.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer