Resmi Berlaku 2 November 2020, Omnibus Law Kini Bernama UU Nomor 11 Tahun 2020

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Inilah isi lengkap UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kronologi perumusannya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan Presiden Joko Widodo tadi malam, Rabu (3/11/2020).

Kini, undang-undang tersebut bernama UU Nomor 11 Tahun 2020 dan  memiliki 1.187 halaman.

Beleid tersebut diundangkan pada Senin (2/11/2020) dan sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

UU Cipta Kerja menghapus sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Baca: Link Download Draf UU Cipta Kerja, Resmi Disahkan Presiden Jokowi Tadi Malam, Total 1187 Halaman

Baca: Hari Ini Aksi Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Digelar Serentak di 24 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id.

Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya, pada 23 Oktober 2020.

Baca: Inilah Sosok Pencetus Omnibus Law yang Tuai Protes Masyarakat, Kembali Usulkan WNA Bisa Punya Rusun

Baca: Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Depan Gedung MK dan Istana Kepresidenan Hari Ini

Buruh Ajukan Judical Review UU Cipta Kerja

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta Mahkamah Konstitusi ( MK) tidak terintervensi pihak manapun dalam memutus perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea berharap MK tidak main-main dengan gugatan para buruh terhadap UU Cipta Kerja.

“Karena ini menyangkut sekian juta buruh Indonesia. Kita memberi pesan kuat ke MK dan kepada majelis hakim yang mulia, jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main," ujar Andi, Senin (2/11/2020).

Andi menilai perjuangan melalui judicial review benar-benar untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja.

“Karena kami yakin MK masih menjadi benteng keadilan," ungkapnya.

Massa saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Selain menolak UU Cipta Kerja, demonstrasi tersebut juga mengkritik kinerja setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Andi Gani menambahkan, buruh akan turut mengawal sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja.

Jika sidang digelar, nantinya buruh siap memenuhi ruang persidangan.

Dia menilai, aksi ribuan buruh hari Senin bisa menjadi contoh dan membuktikan selalu berjalan aman, damai, dan tanpa rusuh.

“Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Kami buktikan hari ini ribuan buruh yang turun ke jalan tidak ada rusuh-rusuh semua damai," kata Andi.

Sampai saat ini UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan luas dari berbagai kalangan masyarakat usai disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).

Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar pada 2 November 2020, Bakal Dihadiri Ribuan Buruh

Baca: Pakar Sebut UU Cipta Kerja Sudah Tidak Sah Lagi, Apa Sebabnya?

Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah berulang kali turun ke jalan untuk memprotes UU yang dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan bisa memangkas hak-hak pekerja itu.

Demonstran menuntut Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Namun demikian, tak sedikit dari masyarakat yang berinisiatif untuk melakukan gugatan ke MK.

Hingga kini tercatat terdapat enam pemohon yang mengajukan uji materi ke MK.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer