BLT subsidi gaji karyawan Rp 1,2 juta untuk November-Desember akan disalurkan pekan ini.
Pemerintah diketahui akan segera menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta untuk bulan November-Desember 2020.
Diketahui, penyaluran BLT subsidi gaji karyawan kali ini akan disalurkan kepada 12,4 juta pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta gelombang kedua akan disalurkan mulai awal November 2020 mendatang.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyalurkan subsidi gaji karyawan gelombang kedua setelah melakukan evaluasi pada gelombang pertama.
Target penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan yaitu awal November 2020 mendatang.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan data dari Kemanaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji untuk gelombang pertama telah disalurkan hingga lima tahap.
Baca: Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Termin II November-Desember Segera Disalurkan
Baca: Sebanyak 8 Juta Data Ditolak, Berikut Cara agar Tak Ditolak saat Mengajukan BLT UMKM
Tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen.
Bantuan subsidi gaji akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah menyebut terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.
Baca: BLT Karyawan Rp600.000 Gelombang II Disalurkan pada Pekan Pertama November
Baca: Alamat Usaha Beda dengan KTP Masih Bisa Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syaratnya
Seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.
Sementara itu, pemerintah terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah memastikan, bantuan subsidi gaji akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.
“(Dengan) validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020).
Dia menambahkan, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.
Menurut Irvansyah, sebenarnya target yang ditetapkan untuk dijaring dari program ini sebanyak 15,7 juta pekerja.
Kemudian, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening.
"Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta," imbuhnya.
Adapun sisanya merupakan data yang tidak valid.
Baca: Siap-siap, Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Cair Akhir Oktober 2020
Baca: Menaker Bocorkan Jadwal Pencarian BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang Kedua
Terkait hal ini, Irvansyah mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan.
Misalnya saja nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif. Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.