Dia bebas secara murni pada Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadilah merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Usia 39, Zlatan Ibrahimovic Tetap Rajin Cetak Gol: AC Milan 24 Laga Tanpa Kalah & Cetak Banyak Rekor
Baca: Bertambah, Tersangka Pengeroyokan TNI oleh Anggota Klub Moge Jadi 5 Orang
Dalam keterangan tersebut, Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.
Selain itu dia juga sudah membayar pidana denda dan pidana tambahan unang pengganti ke negara.
Dengan bebasnya Siti Fadilah, pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu pun menyerahkan Siti kepada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.
Sebelumnya, Siti Fadilah menjabat sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca: Siti Fadilah Supari
Baca: Keprihatinan Siti Fadilah Supari pada Negeri, Surati Jokowi: Jangan Biarkan Rakyat Kita Menangis
Siti Fadilah akhirnya resmi dilantik menjadi Menteri pada 21 Oktober 2004.
Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.
Baca: Hari Ini Aksi Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Digelar Serentak di 24 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota
Baca: SIM Hilang Tidak Harus Bikin Baru Loh, Bisa Lakukan Ini
Profil Singkat Siti Fadilah
Dikutip dari pemberitaan Tribunnewswiki.com sebelumnya, Siti Fadilah Supari adalah seorang dokter ahli jantung yang juga merupakan seorang dosen.
Perempuan yang akrab disapa Siti Fadilah ini lahir di Solo pada 5 November 1950.
Pada tahun 2010, Siti menjadi bagian dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak tanggl 25 Januari.
Sebelumnya, Siti menjabat sebagai Menteri Kesehatan dalam Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada tanggal 20 Oktober 2004, Siti Fadilah dipilih oleh Presiden SBY sebagai Menteri Kesehatan karena presiden menginginkan orang yang tegas dalam memimpin Departemen Kesehatan.
Siti Fadilah akhirnya resmi dilantik menjadi Menteri pada 21 Oktober 2004.
Dia merupakan salah satu dari empat perempuan yang menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu, selain Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta.
Selain menjabat sebagai menteri, dia juga bekerja sebagai staf pengajar kardiologi di Universitas Indonesia.
Sementara, sebagai dokter, Siti adalah seorang ahli jantung di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita yang telah bekerja selama 25 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas"