Bertambah, Tersangka Pengeroyokan TNI oleh Anggota Klub Moge Jadi 5 Orang

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota TNI dikeroyok geng motor gede di Bukittinggi, Sabtu (30/10/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu orang tersangka pengeroyokan anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, Senin (2/11/2020).

Kini tersangka kasus tersebut menjadi lima orang.

Sebelumnya tersangka hanya dua orang, yaitu MS (49) dan B (18).

Lalu bertambah dua orang lagi, HS (48) DAN jad (26).

Dan pada hari ini, polisi menetepkan satu orang lagi berinisial TR (33) sebagai tersangka.

Baca: Hari Ini Aksi Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja Digelar Serentak di 24 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota

Baca: Update Kasus Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI: Polisi Tetapkan Empat Tersangka, Amankan 14 Motor

Dua di antara pengendara moge yang keroyok anggota TNI di Bukittinggi ditahan polisi. (Istimewa)

Dikutip dari Kompas.com, kelima tersangka itu adalah anggota klub motor gede asal Garut, Jawa Barat.

"Hari ini bertambah satu, yaitu TR. Total tersangka sudah jadi lima," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada Senin.

Dody mengatakan, TR berperan sebagai orang yang mendorong Serda M Yusuf hingga terjatuh.

"Hal itu terekam di dalam video dan keterangan tiga orang saksi yang merupakan karyawan toko butik dan telepon seluler," kata Dody.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Anggota TNI dikeroyok geng motor gede di Bukittinggi, Sabtu (30/10/2020). (Screenshot video)

Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, dia pun memastikan tidak akan pandang bulu.

"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).

Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.

"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.

Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.

Baca: Anggota TNI Dianiaya Rombongan Klub Moge, Dedi Mulyadi: Main Aja Nyusahin Orang Lain

Baca: TNI Jadi Korban Penganiayaan Anggota Klub Moge, DPR Andre Rosiade: Jangan Beri Penangguhan

"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur.

Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.

Tangkapan layar video viral seseorang dikeroyok rombongan pengendara moge di Bukittinggi. (Instagram/bukittinggi24jam)

Setelah kejadian, dua orang anggota geng motor gede (moge) Harley Davidson asal Jawa Barat ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, awalnya kasus itu sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.

Namun ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti,” jelas Dody.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com.Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI, Kapolres: Kita Tidak Pandang Bulu dan di Kompas.com dengan judul Anggota Klub Moge Tersangka Pengeroyok Personel TNI Jadi 5 Orang



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer