Tak Ikuti Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Pastikan UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo dalam rapat terbatas Musrenbangnas 2020, Kamis (30/04/2020)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo putuskan untuk tak mengikuti edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Ganjar tetap akan menaikkan UMP Jateng tahun depan sebesar 3,27 persen.

Saat pengumuman penetapan UMP Jawa Tengah tahun 2021, Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp 1.798.979,12.

Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 1.742.015.

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).

Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca: Surat Edaran Sudah Diteken Menaker, Upah Minimum 2021 Tidak Akan Mengalami Kenaikan

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar.

Dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021 lanjut Ganjar adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020," kata Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar menilai penyebutan Solo zona hitam sengaja disampaikan oleh orang-orang yang tidak suka dengan Solo. (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year on year (YoY) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.

Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik, Cek Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Seluruh Kabupaten/Kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua Kabupaten/Kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12.

"Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan.

Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," kata Sakina. 

28 Provinsi putuskan ikut edaran Menaker

Jumlah provinsi yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 bertambah.

Hingga saat ini, terdapat 28 provinsi yang telah menyepakati untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani.

Ia mengatakan, sudah 28 provinsi yang menyatakan akan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

"Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Di samping itu, Dinar mengatakan masih ada dua provinsi yang enggan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021.

Akan tetapi, pihaknya belum menjelaskan secara detail provinsi yang dimaksudkan.

"Tapi yang dua provinsi masih belum bulat keputusannya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.

Berikut 18 provinsi yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 :

1. Jawa Barat

2. Banten

3. Bali

4. Aceh

5. Lampung

6. Bengkulu

7. Kepulauan Riau

8. Bangka Belitung

9. Nusa Tenggara Barat

10. Nusa Tenggara Timur

11. Sulawesi Tengah

12. Sulawesi Tenggara

13. Sulawesi Barat

14. Maluku Utara

15. Kalimantan Barat

16. Kalimantan Timur

17. Kalimantan Tengah

18. Papua

(TRIBUNNEWSWIKI/Niken/Afitria,WARTAKOTA)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gubernur Ganjar Naikkan UMP Jawa Tengah Rp 56.963, Hal Ini yang Jadi Dasar Keputusannya.



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer