Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Pengecekan status kepesertaan ini akan dimulai pada 1 November 2020.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Peserta BPJS Kesehatan yang harus mengecek ulang kelengkapan data ialah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Untuk melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui 4 cara berikut ini :
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui aplikasi JKN.
Caranya :
1. Unduh aplikasi JKN di Andorid atau iOS.
2. Cek kepesertaan dengan masuk ke menu 'Peserta'
Baca: 8 Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca: Vaksin Covid-19 Siap Disuntikkan Gratis Tahun Depan, BPJS Kesehatan Palembang Beri Komentar
Bagi peserta yang ingin mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melalui call center BPJS Kesehatan.
Berikut nomor call center BPJS Kesehatan 1 500 400
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pengecekan BPJS Kesehatan melalui saluran pesan singkat WhatsApp.
Caranya :
1. Kirim pesan melalui Whatsapp ke nomor 0811-8750-400
2. Petugas akan memandu untuk melakukan pengecekan data
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan Mulai Hari Ini, Simak Besarannya hingga Cara Turun Kelas
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Besok 1 Juli 2020, Ada 2,3 Juta Peserta Turun Kelas
Peserta yang ingin mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan dapat langsung mendatangi rumah sakit yang menjad rujukan.
Petugas dari 'BPJS SATU!' akan memberikan informasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.