Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
Pengecekan status kepesertaan ini akan dimulai pada 1 November 2020.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Peserta BPJS Kesehatan yang harus mengecek ulang kelengkapan data ialah peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Untuk melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui 4 cara berikut ini :
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui aplikasi JKN.
Caranya :
1. Unduh aplikasi JKN di Andorid atau iOS.
2. Cek kepesertaan dengan masuk ke menu 'Peserta'
Baca: 8 Daftar Penyakit Berbahaya yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Baca: Vaksin Covid-19 Siap Disuntikkan Gratis Tahun Depan, BPJS Kesehatan Palembang Beri Komentar
Bagi peserta yang ingin mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan dapat melalui call center BPJS Kesehatan.
Berikut nomor call center BPJS Kesehatan 1 500 400
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat melakukan pengecekan BPJS Kesehatan melalui saluran pesan singkat WhatsApp.
Caranya :
1. Kirim pesan melalui Whatsapp ke nomor 0811-8750-400