Hingga saat ini, terdapat 28 provinsi yang telah menyepakati untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani.
Ia mengatakan, sudah 28 provinsi yang menyatakan akan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
"Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Di samping itu, Dinar mengatakan masih ada dua provinsi yang enggan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021.
Akan tetapi, pihaknya belum menjelaskan secara detail provinsi yang dimaksudkan.
"Tapi yang dua provinsi masih belum bulat keputusannya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: 25 Provinsi Pilih Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ini Daftarnya
Baca: Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa hal ini karena perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga meminta kepada gubernur untuk menyamakan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera
Baca: Pilih Tak Patuhi SE Menaker, Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27%
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Perlu diketahui, surat edaran penetapan upah minimum telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Berikut 18 provinsi yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 :
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua
Baca: Menaker Ida Fauziah Putuskan Tak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021
DKI Jakarta Rp 4.276.349
Papua Rp 3.516.700
Sulawesi Utara Rp 3.310.723
Bangka Belitung Rp 3.230.022
Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.316.600
Papua Barat Rp 3.134.600
Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
Kepulauan Riau Rp 3.005.383
Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Kalimantan Timur Rp 2.981.378
Kalimantan tengah Rp 2.903.144
Riau Rp 2.888.563
Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
Sumatera Selatan Rp 2.800.000
Maluku Utara Rp 2.721.530
Jambi Rp 2.630.161
Maluku Rp 2.604.960
Gorontalo Rp 2.586.900
Sulawesi Barat Rp 2.571.328
Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)
Baca: Upah Minimum 2021 Disebut Tak Alami Kenaikan, Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020, Ini Penjelasannya
Sulawesi Tenggara Rp 2.522.014
Sumatera Utara Rp 2.499.422
Bali Rp 2.493.523
Sumatera Barat Rp 2.484.041
Banten Rp 2.469.968
Lampung Rp 2.431.324
Kalimantan Barat Rp 2.399.698
Sulawesi Tengah Rp 2.303.701
Bengkulu Rp 2.213.604
NTB Rp 2.183.883
NTT Rp 1.945.902
Jawa Barat Rp 1.810.351
Jawa Timur Rp 1.768.777
Jawa Tengah Rp 1.742.015
DI Yogyakarta Rp 1.704.608