Hingga saat ini, terdapat 28 provinsi yang telah menyepakati untuk tidak menaikkan upah minimum 2021.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani.
Ia mengatakan, sudah 28 provinsi yang menyatakan akan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.
"Sudah ada 28 provinsi, termasuk Papua," katanya kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Di samping itu, Dinar mengatakan masih ada dua provinsi yang enggan mengikuti aturan Surat Edaran (SE) tentang penetapan upah minimum 2021.
Akan tetapi, pihaknya belum menjelaskan secara detail provinsi yang dimaksudkan.
"Tapi yang dua provinsi masih belum bulat keputusannya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sampai Selasa (27/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang sepakat mengikuti SE tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: 25 Provinsi Pilih Tidak Menaikkan Upah Minimum Tahun 2021, Ini Daftarnya
Baca: Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa hal ini karena perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga meminta kepada gubernur untuk menyamakan nilai upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera
Baca: Pilih Tak Patuhi SE Menaker, Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 2021 Sebesar 3,27%
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Perlu diketahui, surat edaran penetapan upah minimum telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Berikut 18 provinsi yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 :
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali