Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan jika pengumuman hasil CPNS 2019 memang benar akan dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).
Meski begitu, pihaknya tidak dapat memastikan pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 akan dirilis.
"Jamnya masing-masing instansi yang menentukan. Kita tidak tahu," kata Paryono kepada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Sebelumnya, tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.
Tetapi, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.
Baca: Soal Rekrutmen CPNS 2021, BKN: Masih Proses Pembahasan
Sementara itu, Paryono juga memberikan penjelasan terkait cara mengecek pengumuman hasil CPNS 2019.
Adapun caranya yakni dengan mengunjungi laman atau website masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.
"Cek di website instansi yang membuka formasi," jelas Paryono.
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Baca: Hore! Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rinciannya
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?
Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Baca: Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi, Tukin Mencapai Rp 117 Juta
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.