Mereka adalah A, R, SK, dan DS.
Bahkan pelaku SK mengaku jika dirinya menyetubuhi korban karena khilaf.
AKBP Siswandi selaku Kapolres Prabumulih mengungkapkan, hal tersebut diketahui usai adanya laporan dari orangtua korban.
"Orangtua korban yang mengetahui peristiwa menimpa anaknya akhirnya melaporkannya ke polisi yang langsung kita tindak lanjuti dengan penangkapan," kata Siswandi.
Mendapat laporan tersebut, penangkapan para pelaku mulai dilakukan oleh pihak kepoilisian.
Baca: Anak di Bawah Umur Diperkosa di Tiga Tempat Berbeda dan Dicekoki Miras oleh 7 Pemuda sampai Hamil
Baca: Pemuda 18 Tahun Perkosa Gadis di Bawah Umur, Dicekoki Miras hingga Diancam Akan Dipukuli
Dua dari pelaku berinisial DS dan SK berhasil ditangkap oleh polisi.
Siswandi mengatakan, masih ada 2 orang orang pelaku lain R dan A yang erhasil kabur saat enangkapan.
"Masih ada dua orang pelaku lainnya, masing-masing R dan A. Namun, keduanya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Siswandi, Kamis (29/10/2020).
Dua pelaku yang tertangkap, DS dan SK dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Masalah emerkosaan di bawah umur ini pada mulanya berawal dari saat korban minta diemut R di salah satu temat di Praumulih.
Bukannya diantar pulang, korban malah diawa ke kos R.
Setelah sampai di kos R, ternyata sudah ada dua pelaku yang menunggu, yaitu A dan SK.
R, A dan SK menyetubuhi korban di salah satu kamar kos tersebut.
Setelah itu korban masih diantar menemui untuk menemui DS.
Di situlah korban kembali disetubuhi oleh DS.
Gadis berusia 17 tahun diperkosa dua pemuda dengan modus pacarnya sudah menunggu di sebuah tempat.
Satu di antara tersangka menghubungi si gadis jika dirinya sudah ditunggu kekasihnya di rumah walet.
Namun saat sampai di rumah walet yang dimaksud gadis itu hanya menjumpai 2 tersangka.
Dalam keterangan tertulis, AKP Jamiad selaku Kapolsek Jelai Hulu menuliskan, pacar korban tidak ada di tempat, Sabtu (24/10/2020).
“Saat korban tiba di rumah walet, hanya ada kedua tersangka. Pacar korban tidak ada, " tulis Jamiad.
Tersangka dan korban berangkat ke pondok ladang yang berada di daerah Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang , Kalimantan Barat ( Kalbar ) untuk menyusul pacar gadis tersebut.
Namun, di tempat tersebut juga tidak ditemui pacar sang gadis.
Baca: Polisi Buru Pria yang Diduga Perkosa Seekor Kuda, Pasangan yang Bercinta dengan Anjing Ditangkap
Baca: Kakek 61 Tahun di Bondowoso Tega Perkosa Anak Umur 11 Tahun di Rumah Korban Saat Situasi Sepi
Setelah sampai di pondok ladang yang dimaksud dan tak menemukan pacaranya, gadis itu dicekoki miras oleh dua tersangka.
Lalu, korban mulai diperkosa secara bergantian oleh kedua tersangka.
“Setelah korban dalam keadaan kurang sadar, dua tersangka memperkosa korban secara bergantian dan setelah itu diantar ke rumah walet dan korban pulang kerumahnya,” kata Jamiad.
Kejadian ini mencuat saat keluarga melaporkan kejadian yang menimpa gadis tersebut ke ke Polsek Jelai Hulu.
kemudian penyelidikan mulai dilakukan dengan memeriksa korban dan mengadakan panggilan pada pelaku.
Dalam panggilan pertama, kedua pelaku tidak datang karena sudah hengkang ke Kalimantan Tengah (Kalteng).
Namun baru pada panggilan ketiga, dua pelaku tersebut memenuhi panggilan polisi.
“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” kata Jamiad.
Dua pelaku terduga pemerkosaan ini dikenai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena masih di bawah umur," ujar Jamiad.
Sebelum melapor, keluarga korban curiga melihat anaknya murung.
Saat ditanya, korban baru mengaku jika dirinya sudah diperkosa.
“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” tutup Jamiad.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Pria Perkosa Remaja di Bawah Umur, 2 Pelaku Ditangkap"