Mereka adalah A, R, SK, dan DS.
Bahkan pelaku SK mengaku jika dirinya menyetubuhi korban karena khilaf.
AKBP Siswandi selaku Kapolres Prabumulih mengungkapkan, hal tersebut diketahui usai adanya laporan dari orangtua korban.
"Orangtua korban yang mengetahui peristiwa menimpa anaknya akhirnya melaporkannya ke polisi yang langsung kita tindak lanjuti dengan penangkapan," kata Siswandi.
Mendapat laporan tersebut, penangkapan para pelaku mulai dilakukan oleh pihak kepoilisian.
Baca: Anak di Bawah Umur Diperkosa di Tiga Tempat Berbeda dan Dicekoki Miras oleh 7 Pemuda sampai Hamil
Baca: Pemuda 18 Tahun Perkosa Gadis di Bawah Umur, Dicekoki Miras hingga Diancam Akan Dipukuli
Dua dari pelaku berinisial DS dan SK berhasil ditangkap oleh polisi.
Siswandi mengatakan, masih ada 2 orang orang pelaku lain R dan A yang erhasil kabur saat enangkapan.
"Masih ada dua orang pelaku lainnya, masing-masing R dan A. Namun, keduanya berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Siswandi, Kamis (29/10/2020).
Dua pelaku yang tertangkap, DS dan SK dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Masalah emerkosaan di bawah umur ini pada mulanya berawal dari saat korban minta diemut R di salah satu temat di Praumulih.
Bukannya diantar pulang, korban malah diawa ke kos R.
Setelah sampai di kos R, ternyata sudah ada dua pelaku yang menunggu, yaitu A dan SK.
R, A dan SK menyetubuhi korban di salah satu kamar kos tersebut.
Setelah itu korban masih diantar menemui untuk menemui DS.
Di situlah korban kembali disetubuhi oleh DS.
Gadis berusia 17 tahun diperkosa dua pemuda dengan modus pacarnya sudah menunggu di sebuah tempat.
Satu di antara tersangka menghubungi si gadis jika dirinya sudah ditunggu kekasihnya di rumah walet.
Namun saat sampai di rumah walet yang dimaksud gadis itu hanya menjumpai 2 tersangka.