Sebanyak 18 provinsi itu telah menggelar sidang dewan pengupahan provinsi untuk menyiapkan penetapan upah minimum 2021.
Sejumlah provinsi itu sepakat mengikuti surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
"Terkait dengan upah minimum provinsi, sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi akan mengikuti surat edaran menteri ketenagakerjaan," kata Ida, Rabu (28/10/2020), dikutip dari Kontan.
Penetapan upah minimum tahun 2021 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Baca: Surat Edaran Sudah Diteken Menaker, Upah Minimum 2021 Tidak Akan Mengalami Kenaikan
Ida menyebut penetapan upah minimum 2021 telah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 seperti yang ketentuan yang ada di PP 78 tahun 2015.
Meski begitu, PP tersebut tidak didesain dengan kondisi adanya pandemi seperti saat ini.
Menurutnya, keputusan penetapan upah 2021 ini sudah melalui diskusi dan pertimbangan sehingga jalan yang tengah diambil adalah upah 2021 sama dengan 2021.
Dia juga mengatakan yang menetapkan upah minimum masing-masing provinsi adalah para gubernur.
Ida berharap latar belakang dan beberapa landasan yuridis yang sudah disebutkan di surat edaran tersebut menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum di 2021.
"Di surat edaran itu memang meminta, tapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya, saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi. Karena ketika kami mendiskusikan Dewan Pengupahan Nasional, itu sebenarnya juga berdasarkan masukan dari berbagai pengurus pengupahan daerah," ujar Ida.
Baca: Menaker Beri Surat Edaran ke Para Gubernur, Sebut Upah Mininum Tahun 2021 Tak Akan Naik
Adapun, 18 provinsi yang akan melaksanakan SE tentang upah minimum 2021 yakni:
1. Jawa Barat
2. Banten
3. Bali
4. Aceh
5. Lampung
6. Bengkulu
7. Kepulauan Riau
8. Bangka Belitung
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Sulawesi Tengah
12. Sulawesi Tenggara
13. Sulawesi Barat
14. Maluku Utara
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Timur
17. Kalimantan Tengah
18. Papua
Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera
Keputusan Menteri Tenaga Kerja tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 dinilai sebagai langkah tepat oleh Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia.
Pasalnya saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus. "Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/10).
Kondisi pandemi Covid-19 membuat perusahaan tertekan. Bahkan terdapat pula perusahaan yang tutup atau merumahkan pegawainya.
"Jadi lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," kata Bob.
Bob mengatakan kebijakan serupa juga telah diterapkan sejumlah negara. Antara lain seperti Thailand dan Vietnam yang juga terdampak Covid-19.
Baca: Upah Minimum 2021 Disebut Tak Alami Kenaikan, Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020, Ini Penjelasannya
Padahal, kata Bon kondisi ekonomi Vietnam lebih baik daripada Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi Vietnam tahun 2020 ini masih mengalami tren positif.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).
Said meminta pemerintah bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.
Namun, perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemnaker.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut dia.
Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan berlanjut lagi pada 9-10 November di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur seluruh Indonesia.
Sebelumnya, KSPI menyebut 4 alasan upah minimum 2021 harus naik.
Pertama, situasi akan semakin panas jika upah minimum tidak naik. Apalagi, saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Dia membandingkannya dengan yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49%. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29%," ujarnya.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian. Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Upah minimum tahun 2021 di 18 daerah dipastikan tidak naik" dan Kompas dengan judul "Upah Minimum Tak Naik, KSPI: Menaker Tak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh!"