Rapat Paripurna DPR tersebut diwarnai aksi walk out Fraksi dari Partai Demokrat lantaran merasa tidak diberi kesempatan untuk melontarkan pendapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Baca: Chord Kunci Gitar & Lirik Lagu Buruh Tani (Lagu Pembebasan) - Marjinal, Indonesia Baru Tanpa Orba
Kalangan pengusaha dan calon investor menyambut gembira lahirnya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Indonesia.
Pada hari pengesahan itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menaruh harapan pengesahan UU Cipta Kerja dapat menjawab persoalan hambatan investasi.
Rosan mengatakan, UU Cipta Kerja mestinya dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
“UU tersebut harus mampu menjawab permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM,” ujar Rosan kepada awak media, Senin (5/10/2020).
Beberapa hari berselang, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, respon calon investor setelah adanya UU Cipta Kerja terbilang positif.
"Kalau yang kami terima rata-rata menyambut dengan baik. Teman-teman dari Amerika, Jepang, Korea ke Apindo, itu yang sudah memberikan ucapan selamat. Mudah-mudahan tidak banyak berubah dari ekspektasi mereka," kata Hariyadi, Sabtu (17/10/2020).
Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja pemerintah juga mengatur lima reformasi pajak untuk menstimulasi investasi.
Kalangan pengusaha muda juga menyambut baik dan mendukung ketentuan baru dalam regulasi sapu jagat tersebut.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indobesia (Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan, bila dilihat dari ketentuan yang diatur, jelas reformasi pajak ini menarik bagi pengusaha.
"Reformasi pajak dapat mendorong investasi untuk tumbuh. Sedangkan dari sisi tarif, sudah relatif kompetitif dengan negara tetangga," kata Ajib Hamdani, Kamis (15/10/2020).
Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar pada 2 November 2020, Bakal Dihadiri Ribuan Buruh
Akan tetapi, Ajib juga menggarisbawahi tentang pelaksanaan dan pengawasan serta penerapan ketentuan reformasi pajak di lapangan.
Adapun merespons UU Cipta Kerja ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja bila UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aksi penolakan UU Cipta Kerja di Jakarta, kata Said, akan dilaksanakan Senin tanggal 2 November 2020 dan dipusatkan di kawasan Istana serta Mahkamah Konstitusi.
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," ujar Said, dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Baca: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Sangat Memalukan
Beberapa hari sebelumnya dari Istana Negara, Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Jokowi.
Untuk diketahui draf naskah UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.