Pemain video game tersebut dianggap sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh.
Bahkan, Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani menegaskan, setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds ( PUBG) dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan layak dihukum cambuk di muka umum.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret, diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020), seperti dilansir Antara.
Baca: Beredar Daftar 50 Pekerjaan Haram di Media Sosial: Profesi Pegawai hingga Guru Juga Masuk
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen pun turut buka suara terkait usulan tersebut.
"Saya pikir tidak perlu menghukum orang dengan cambukan," jelasnya saat ditemui usai rapat penanganan Covid-19 di kantor Gubernur Jateng, Senin (26/10/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.
Menurutnya, pemberian sanksi hukuman cambuk diberlakukan bagi orang yang sudah akil baligh dan tidak menjalankan syariat Islam, seperti tidak melaksanakan ibadah wajib seperti sholat lima waktu dan puasa.
"Itu pun cara pencambukannya tidak langsung. Artinya memerintahkannya dengan cambukan kecil tidak menyakitkan. Jadi sebenarnya hanya untuk membuat efek jera saja," ucapnya.
Baca: Pemuda Ini Nekat Gantung Diri karena Frustasi Tak Bisa Lagi Main PUBG, Diblokir di Negaranya
Dia mengatakan, hukuman cambuk bagi pemain game online tersebut tidak mungkin diterapkan di Jateng.
"Kalau di Jateng kok saya rasa tidak mungkin ya menerapkan hukum cambuk kalau hanya memainkan game," ujarnya.
Sedangkan terkait fatwa haram permain PUBG dan sejenisnya hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh dalam pemberian sanksi berupa hukum cambuk.
“Meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang Muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut, tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” kata Teungku Abdurrani Adian.
Untuk itu, Teungku Abdurrani berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain PUBG atau sejenisnya diberi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Teungku Abdurrani juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram PUBG.
Baca: Saking Asyiknya Main Game PUBG, Pria 20 Tahun Ini Minum Air Deterjen dan Akhirnya Meninggal Dunia
Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.
Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan.
"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub Taj Yasin Tanggapi soal Hukuman Cambuk bagi Pemain PUBG di Aceh"