Menaker Beri Surat Edaran ke Para Gubernur, Sebut Upah Mininum Tahun 2021 Tak Akan Naik

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.

KSPI menegaskan, pihaknya tetap mengusulkan serta bersikap menuntut kenaikan upah minimum, UMP, UMK dan UMSK harus tetap ada.

Gelombang aksi massa buruh terus memadati pintu gerbang pemerintahan Kantor Bupati Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/20) siang. (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Adapun kenaikan upah yang dituntut KSPI adalah sebesar 8 persen.

"Dari mana melihatnya? Dari angka kenaikan 3 tahun berturut-turut," ujarnya.

Ada dua alasan yang membuat KSPI keukeuh menuntut kenaikan upah minimum.

Alasan pertama, perbandingan kondisi ekonomi pada tahun 1998 dengan saat ini, yang kala itu menurut Said, pertumbuhan ekonominya minus 17 persen.

"Gubernur DKI merekomendasikan dan diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan naiknya (upah minimum) atas perintah Presiden BJ Habibie, upah minimum naik 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonominya minus 17 persen. Dengan analogi yang sama kita belum sampai minus 16 persen pada tiga kuartal ini. Baru setengah dibandingkan tahun 98-99," ucap dia.

Baca: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Kembali Digelar pada 2 November 2020, Bakal Dihadiri Ribuan Buruh

Baca: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Menurut Said, permintaan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen merupakan hal yang wajar.

Tujuannya untuk menjaga purchasing power atau daya konsumsi masyarakat tetap terjaga.

"Investasi kan lagi hancur. Belanja pemerintah berdarah-darah, net ekspor lebih tidak bagus. Konsumsi yang dijaga agar tidak makin resesi lebih dalam. Melalui upah untuk menjaga daya beli masyarakat atau purchasing power," katanya.

Alasan kedua, berdasarkan fakta KSPI di lapangan, masih banyak perusahaan yang beroperasi.

Anggota KSPI sendiri disebutkan ada 90 persen masih bekerja. Kendati profitnya menurun, tapi perusahaan masih beroperasional.

"Bahkan, beberapa industri otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak. Bagaimana yang tidak mampu? Bagi yang tidak mampu melampirkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan menyertakan laporan pembukuan bahwa dia tidak mampu atau rugi," ujarnya.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik"



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer