Setelah berhasil membunuh dan membuang mayat FS, pelaku melarikan diri menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tim Polres Berau berhasil melacak keberadaan pelaku dan berkoordinasi dengan Polresta Palangkaraya.
Baca: Ibu di Palembang Tewas Terlindas Truk karena Gagal Menyalip, Sopir Truk Sebut Tak Melihat Motor
Baca: Wanita Tewas Dibakar di Mobil, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuh di Bendosari Sukoharjo
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap saat berada di kos-kosan milik kakaknya di Palangkaraya, pada Minggu (25/10/2020).
Pelaku kini dalam perjalanan menuju Polres Berau.
Dia dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana,” kata Edy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Bongkar Hubungan Asmara, Pegawai Kafe Dibunuh dan Dibuang di Kolam Buaya, Ini Kronologinya"