Awalnya, pemerintah menargetkan ada 9 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT Rp2,4 juta, dan program bantuan ini berakhir pada September 2020.
Namun, ada tambahan sebanyak 3 juta pelaku UMKM sehingga program ini diteruskan hingga akhir tahun.
Oleh karena itu, pelaku UMKM masih bisa mendaftar apabila ingin menerima BLT Rp2,4 juta.
Bagaimana jika alamat usaha berbeda dengan alamat di KTP?
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pengusaha mikro yang tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP bisa tetap mendapatkan BLT UMKM ini.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
Baca: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dilakukan secara Online
"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujar dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut Teten, hal ini harus dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan secara merata.
Untuk itu, dia juga meminta para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
"Silakan saja mendaftar secepatnya," katanya. Dia menegaskan banpres produktif ini diberikan kepara pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya adalah
1. pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
2. pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK),
Baca: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta via Online, Cukup Siapkan KTP & Kunjungi eform.bri.co.id/bpum
3. mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, dan
4. bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Di tengah masyarakat beredar informasi yang menyebutkan pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro kecil menengah (UMKM) bisa dilakukan secara online melalui http://depkop.go.id.
Namun, Teten Masduki menyatakan informasi tersebut keliru.
Teten menegaskan bahwa pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta hanya bisa dilakukan secara offline.
"Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi," kata Teten, dikutip dari Kompas.
Pelaku UMKM, kata Teten, bisa mendaftarkan usahanya kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten/kota masing-masing.
Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, juga mengatakan hal senada.
Baca: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar
Dia mengatakan pihak Kemenkop UKM tidak pernah memfasilitasi pendaftaran online untuk BLT tersebut.
Akan tetapi, lanjut dia, memang ada sejumlah dinas di daerah yang menyediakan opsi pendaftaran online.
"Ada beberapa daerah yang menyediakan pendaftaran online," katanya.
Namun, Hanung tidak bisa merinci dengan jelas daerah mana saja yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM secara online.
Dia meminta masyarakat yang berminat untuk mendaftar program tersebut secara online, harus aktif dan benar-benar mengecek informasi pada masing-masing pengusul di daerah.
Badan pengusul yang dia maksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum serta kementerian ataupun lembaga.
Untuk mengecek status penerima bantuan dari pemerintah untuk UMKM via bank penyalur BRI, bisa dilakukan secara online, yakni dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca: Daftar 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Oktober, dari BLT Karyawan hingga Bantuan Kuota
Berikut panduan lengkap pengecekan untuk memastikan apakah seseorang mendapatkan bantuan langsung tunau bagi UMKM/BPUM atau tidak.
1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum
2. Isi nomor KTP Anda
3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
4. Klik Proses Inquiry
5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta bila Tempat Usaha Beda dengan Alamat KTP" dan "Apa Benar Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Secara Online?"