Pakar Sebut UU Cipta Kerja Sudah Tidak Sah Lagi, Apa Sebabnya?

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Adanya perubahan pasal di dalam naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang dibagikan pemerintah kepada sejumlah ormas Islam, dibandingkan dengan naskah yang diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo, seharusnya tidak sepatutnya terjadi.

Diketahui, terdapat ketentuan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang tercantum di dalam UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman.

Namun, pada naskah setebal 1.187 halaman yang diserahkan Menteri Sekretariat Negara Pratikno kepada ormas Islam, pasal itu dihapus.

Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari pun menyebut jika UU Cipta Kerja tidak sah.

Pasalnya UU tersebut mengalami perubahan saat berada di Kementerian Sekretariat Negara, padahal sebelumnya telah disahkan di sidang paripurna DPR.

"Iya (UU Cipta Kerja) tidak sah, tapi agar berkekuatan hukum pernyataan itu harus melalui putusan pengadilan," ujar Feri kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10/2020).

Baca: Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Kembali Berubah, Presiden KSPI: Sangat Memalukan

Feri menjelaskan Kemensesneg tak bisa mengubah UU yang telah disahkan sebelumnya.

Tahapan pembentukan UU telah diatur dalam sejuMlah peraturan seperti UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta tata tertib DPR.

Tindakan perubahan tersebut menambah poin kritik terhadap pembuatan UU Cipta Kerja.

Feri bilang pelanggaran yang terbuka tersebut menunjukkan kecacatan dalam beleid itu.

"Secara administratif ini menunjukan proses yg berantakan yang semestinya membuat malu para pembentukan UU," terang Feri.

Sementara itu, menurut ahli perundang-undangan dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, segala bentuk perubahan terkait materi, baik itu penambahan maupun pengurangan pasal, seharusnya diselesaikan sebelum tahap persetujuan yang diambil di DPR.

Ketika persertujuan telah diambil, penambahan atau pengurangan pasal tidak boleh terjadi.

“Menurut aturan, tidak boleh lagi seharusnya menghapus pasat atau substansi itu ketika sudah tidak lagi masuk di dalam tahap pembahasan UU. Ini kan sudah selesai pembahasan tingkat kedua, harusnya tidak ada lagi perubahan substansi,” kata Bayu seperti dilansir oleh Kompas.com.

Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Ketum PBNU Said Aqil Siradj Soroti Pasal Potensi Liberalisasi Pendidikan

Menurut dia, masih adanya perubahan pasal pada naskah yang telah diserahkan ke Presiden menunjukkan bahwa ada ketidakcermatan, ketergesa-gesaan serta ketidakhati-hatian dalam penyusunan RUU tersebut.

Ia menambahkan, ketika diketahui terjadi kesalahan dalam pengundangan, maka proses koreksi dilakukan melalui legislative review.

Mekanisme itu dapat diambil guna menghindari terjadinya persoalan formil dalam perubahan suatu RUU yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR.

Kata pihak Istana

Dikutip dari Kompas.com, staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, Sekretariat Negara berhak untuk melakukan pengecekan serta koreksi atas naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah diserahkan DPR.

Saat ditanya dasar hukumnya, Dini mengacu pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca: Demo Menolak UU Cipta Kerja di Jakarta: Ada Aksi Teatrikal dan Demonstran Bubar tanpa Bentrokan

Pasal itu menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas kejelasan rumusan sebagaimana termuat dalam huruf f.   

"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan bahwa asas kejelasan rumusan tersebut terpenuhi," kata Dini saat kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Menurut dia, dalam proses pengecekan itu, Setneg menemukan satu pasal yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja, namun masih tercantum dalam naskah.

Oleh karena itu Setneg pun berkomunikasi dengan DPR untuk menghapus pasal tersebut.

Sebelumnya naskah UU Cipta Kerja mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkan.

Pada saat UU Cipta Kerja berada di DPR, tercatat ada 3 naskah UU Cipta Kerja.

Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Menko Luhut Sebut Buruh yang Di-PHK Dijamin Dapat Pesangon

Antara lain UU Cipta kerja setebal 905 halaman, UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman, dan terakhir UU Cipta Kerja 812 halaman yang diserahkan ke Kemensesneg.

Di tangan pemerintah, UU itu kembali berubah menjadi 1.187 halaman.

Selain perubahan halaman, ada pula pasal yang hilang yakni ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Dini.

Baca: Simak, Ini Keuntungan Jadi Pegawai Kontrak di UU Cipta Kerja, Dapat Perlindungan Ekstra dari Negara?

Dini menyebut perubahan tersebut sebagai proses cleansing dalam rangka memastikan asas kejelasan rumusan.

Saat ini proses tersebut diklaim telah selesai dilakukan dan akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

(Tribunnewswiki.com/Ami, Kompas.com, Kontan.co.id)

Sebagian artikel ini telah tayang di KONTAN.co.id dengan judul UU Cipta Kerja dinilai sudah tidak sah lagi, ini penyebabnya



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer