E (25) mengaku trauma hingga akhirnya membuat laporan penganiayaan di Polrestabes Palembang.
Akibat kejadian tersebut, E mengalami luka memar disekitar wajahnya usai dipukuli oleh pelaku bernama Basrun.
E mengatakan, kejadian bermula saat Basrun datang ke cafe kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Saat itu korban bertemu dengan pelaku di dalam ruang karaoke.
Basrun pun menawarkan diri kepada E untuk mengantarnya pulang ke kosan.
Namun ajakan itu ditolak oleh korban hingga membuat pelaku marah.
"Saya lagi di ruang ganti, mendadak pelaku datang dan memukuli saya. Waktu itu saya tidak sadarkan diri karena pingsan dipukul," kata E saat membuat laporan, Senin (26/10/2020).
Baca: Viral 2 Pemotor Wanita Niat Menggoda Malah Tertabrak dan Jatuh, Dipicu Karena Teriak Tarik Sis
Baca: Istri Hamil Anak Kelima, Supir Truk Selingkuh dengan Pemandu Lagu Karaoke, Berujung Laporan Polisi
Dalam kondisi pingsan dan babak belur, E sempat diseret oleh terlapor untuk dimasukkan ke dalam mobil.
Akan tetapi usaha itu gagal usai para penjaga menghalangi pelaku.
Kemudian terlaporpun lari karena niatnya dihalangi.
"Setelah itu dia lari, saya juga tidak tahu siapa pria itu, karena baru kenal," jelasnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan laporan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini korban telah diperiksa untuk dilakukan penyelidikan.
"Kasusnya masih kita selidiki, hasil visum korban juga kita minta," ujarnya.
Seorang dukun cabul berinisial MK (53), asal Menganti, Gresik, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo.
MK diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun, di kawasan Porong, Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020).
Modus pencabulan, pelaku mengaku sebagai orang pintar atau semacam dukun.
Pelaku lalu memberi jimat atau benda bertuah kepada korban. Bentuknya seperti cambuk kecil yang terbuat dari logam.
Korban diminta pelaku selalu membawa barang ini ke mana saja, dengan dalih sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya.
Polisi menyebut, korban percaya dan menuruti permintaan pelaku untuk membawa jimat itu.
Pencabulan dimulai saat pelaku mengajak korban membeli bunga.
Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong.
Baca: Cemburu Istrinya Selingkuh dengan Satpam, Seorang Suami di Surabaya Aniaya Korban Sampai Tewas
Baca: Kesal Ponsel Rusak, Seorang Pria Aniaya Istrinya dan Gantung Anaknya yang Masih Balita dengan Kain
Di sana, korban diajak masuk ke dalam kamar.
Alasannya akan diberi mantra di kemaluan korban, agar tidak diganggu laki-laki sembarangan.
"Korban sempat menolak, tapi tersangka terus memaksa. Dan pas di dalam rumah itu, korban diberi minuman oleh pelaku. Begitu diminum, korban langsung pusing," ujar dia.
Kemudian pelaku mencabuli gadis belia yang masih di bawah umur tersebut.
Akibat perbuatannya, MK harus mendekam di dalam penjara.
Dia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Sial Pemandu Karaoke, Menolak Diantar Pulang Tamu, Malah Dipukuli Sampai Pingsan"