Jangan Sampai Kena Operasi Zebra karena Tak Punya SIM, Ini Daftar Biaya Resmi Pembuatannya

Penulis: Andra Kusuma
Editor: ANDKP
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Daftar Biaya Resmi Bikin SIM A, B dan C

TRIBUNNEWSWIKI.COM - SIM menjadi syarat penting pengendara kendaraan bermotor.

Pengemudi motor maupun mobil wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000

ke Halaman 2 ===>



Penulis: Andra Kusuma
Editor: ANDKP

Berita Populer