Operasi Zebra 2020 akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
Tak sedikit pengendara yang mencari bagaimana cara ampuh untuk menghindari tilangan atau terbebas dari incaran polisi.
Berikut cara yang dapat digunakan oleh para pengendara suoaya terbebas dari tilangan polisi.
Menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri tahun 2019 lalu, inilah cara ampuh terbebas dari tilangan polisi:
1. Lengkapi surat-surat kendaraan dan masih berlaku.
2. Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan surat berkendara (STNK).
3. Hindari melawan arus.
Baca: Inilah 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra Candi 2020 di Area Solo dan Sekitarnya
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
5. Wajib menyalakan lampu utama di siang hari.
6. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan jangan berkendara melewati batas kecepatan (ngebut).
7. Taati rambu lalu lintas dan marka jalan.
8. Pemotor dilarang mengendarai motor lebih dari dua orang (berboncengan 3 orang atau lebih).
9. Dilarang menggunakan atau menyalakan rotator atau sirine pada mobil pribadi.
Seperti yang diketahui Operasi Zebra kembali di adakan serentak di Indonesia.
Untuk daerah Jawa Tengah, operasi ini dinamai dengan Operasi Zebra Candi 2020.
Tak berbeda, hal ini juga dilakukan di kawasan Solo dan sekitarnya.
Secara resmi mulai Senin (26/10/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020.
Dikutip Tribunnewswiki dari laman resmi tmcpolresklaten, Satlantas Polres Klaten mengumumkan akan menggelar razia Operasi Zebra Candi 2020 mulai Senin (26/10/2020).
Pelaksanaan operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, atau 25 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.
Lalu apa saja pelanggaran yang bakal jadi incaran polisi?
Baca: Masyarakat Minta Operasi Zebra Diperlama, Ini Alasannya
Satlantas Polres Klaten menjelaskan ada 7 jenis pelanggaranyang bakal jadi incaran.
Berikut ketujuh pelanggaran tersebut:
1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
2. Melawan arus lalu lintas
3. Melanggar rambu peraturan lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm
5. Melebihi batas kecepatan
6. Pengendara di bawah umur
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Kendaraan bermotor yang hendar melintas jalanraya wajib terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Kewajiban penggunaan perlengkapan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 68.
Sayangnya, banyak yang tidak paham akan batasan atau aturannya tentang pelat nomor.
Banyak pemilik kendaraan yang bermaksud meningkatkan nilai estetika pada pelat nomor mobil atau motornya.
Padahal sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri. Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," kata Fahri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Fahri menambahkan, saat ini banyak pelat nomor dimodifikasi macam-macam dan bisa saja melanggar aturan.
Jangan sampai mengubah spesifikasi teknis sesuai standar yang sudah ditetapkan kepolisian.
Berikut 7 macam pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul Cara Lolos dari Operasi Zebra 2020 yang Digelar Mulai Besok, Dijamin Ampuh