Operasi Zebra 2020 akan dilaksanakan pada 25 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
Tak sedikit pengendara yang mencari bagaimana cara ampuh untuk menghindari tilangan atau terbebas dari incaran polisi.
Berikut cara yang dapat digunakan oleh para pengendara suoaya terbebas dari tilangan polisi.
Menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri tahun 2019 lalu, inilah cara ampuh terbebas dari tilangan polisi:
1. Lengkapi surat-surat kendaraan dan masih berlaku.
2. Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan surat berkendara (STNK).
3. Hindari melawan arus.
Baca: Inilah 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra Candi 2020 di Area Solo dan Sekitarnya
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.
5. Wajib menyalakan lampu utama di siang hari.
6. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan jangan berkendara melewati batas kecepatan (ngebut).
7. Taati rambu lalu lintas dan marka jalan.
8. Pemotor dilarang mengendarai motor lebih dari dua orang (berboncengan 3 orang atau lebih).
9. Dilarang menggunakan atau menyalakan rotator atau sirine pada mobil pribadi.
Seperti yang diketahui Operasi Zebra kembali di adakan serentak di Indonesia.
Untuk daerah Jawa Tengah, operasi ini dinamai dengan Operasi Zebra Candi 2020.
Tak berbeda, hal ini juga dilakukan di kawasan Solo dan sekitarnya.
Secara resmi mulai Senin (26/10/2020), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2020.
Dikutip Tribunnewswiki dari laman resmi tmcpolresklaten, Satlantas Polres Klaten mengumumkan akan menggelar razia Operasi Zebra Candi 2020 mulai Senin (26/10/2020).